Kamis, 06 Februari 2025

Polres Simalungun Ciduk 2 Tersangka Narkoba

Jheslin M Girsang - Kamis, 06 Februari 2025 16:35 WIB
46 view
Polres Simalungun Ciduk 2 Tersangka Narkoba
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
Dua tersangka narkoba diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Kamis (6/2/2025).
Simalungun (harianSIB.com)
Polres Simalungun ciduk 2 tersangka narkoba berinisial RA (31) warga Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar dan SN (31) warga Jalan Cinta Karya, Gang Persatuan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu sekitar 71,55 gram.

"Bukan itu saja, disita juga barang bukti lain, yaitu 4 bal plastik klip kosong, 2 HP, uang Rp 1.300.000 diduga hasil penjualan sabu, 2 timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan, 1 dompet, 1 tas sandang dan 3 buah sekop terbuat dari pipet," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (6/2/2025).

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu (1/2/2025) di halaman belakang rumah warga di Dusun 2 Purbaganda Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga:

"Menanggapi informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya, berhasil menangkap kedua tersangka. Saat digeledah, ditemukan barang bukti tersebut," ujarnya.

Ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka RA, jelas Verry, ia mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ianya juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama Dori yang berada di Medan.

Baca Juga:

"Setelah itu, tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru