Kamis, 06 Februari 2025

Modus Baru Narkoba! Cairan Parfum Sintetis Bisa Beri Efek Seperti Ganja

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 18:28 WIB
126 view
Modus Baru Narkoba! Cairan Parfum Sintetis Bisa Beri Efek Seperti Ganja
Foto: Thinkstock/Doug Menuez
Ilustrasi.
Bogor (harianSIB.com)
Polisi menemukan cairan sintetis yang termasuk narkotika golongan I di sebuah pabrik narkoba di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Cairan tersebut dikemas oleh pelaku dalam botol parfum untuk mengelabui petugas.

"Selain memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yang siap edar, kami juga menemukan biang cairan sintetis MBMB Inaca yang sudah dikemas dalam botol parfum," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bogor, Rabu (5/2/2025), dikutip dari detikcom.

Sebanyak 125 botol berukuran 50 ml siap edar ditemukan di laboratorium narkoba tersembunyi (clandestine lab) yang berlokasi di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:

Menurut polisi, cairan tersebut dijual untuk disemprotkan pada batang rokok guna menghasilkan efek serupa dengan ganja.

"Jadi itu rokok dibakar, disemprot, itu sudah seperti ganja efeknya," ujarnya.

Baca Juga:

Polisi menyita barang bukti kurang lebih sebanyak 1 ton tembakau sintetis dengan nilai total sekitar Rp 350 miliar. Tembakau sintetis itu dikemas dalam 50 dus dengan berat masing-masing 20 kg.

Selain itu, disita juga 20 jeriken berisi 282 liter cairan sintetis (MDMB Inaca), 479,6 gram serbuk MDMB Inaca sebagai bibit sintetis, dan 2 alat semprot ukuran 6 liter berisikan cairan sintetis.

Saat penggerebekan, polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yakni HP (34) dan AA (23). HP dan AA berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Polisi memburu dua orang pengendali pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Sentul tersebut. Polisi sudah mengetahui ciri-ciri dari kedua buron berinisial B dan E.

Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru