Aekkanopan (harianSIB.com)Dua warga
Desa Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Wel (43) dan MSA (30), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian barang elektronik milik
Nurul U Athiyah (24), warga Desa Tanjunpasir.
Keduanya ditangkap di sejumlah lokasi di Dusun III Kampungbanjar, Desa Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Sabtu (1/2/2025) sore.
Informasi diperoleh, penangkapan keduanya, berawal dari laporan korban Nurul ke Polsek Kualuh Hulu, Rabu (22/1/2025) perihal hilangnya TV dan kulkas serta barang-barang lainnya milik korban.
Baca Juga:
Saat itu, mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya, Wel dan MSA ditangkap dan keduanya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.
Sebelum melapor, Rabu (22/1/2025) sekira pukul 08.00 WIB, pelapor melihat pintu depan rumahnya terbuka.
Baca Juga:
Lalu, diperiksanya ke dalam rumah dan dilihatnya, TV, kulkas dan barang-barang elektronik lainnya tidak ada lagi di dalam rumahnya.
Setelah itu, korban membuat laporan dan di laporannya, korban mengalami kerugian sekira Rp 8 juta.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, Minggu (2/2/2025) malam, membenarkan, penangkapan Wel dan MSA di Tanjungpasir.
" Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian barang-barang elektronik milik Nurul U Athiyah. Selain menangkap keduanya, sejumlah barang di antaranya, TV dan kulkas juga berhasil disita dari Wel dan MSA untuk barang bukti, " kata Nelson.(**)