Selasa, 04 Februari 2025

Merampok Sepeda Motor, Polres Belawan Ringkus Pasutri di Medan

Pally Simangunsong - Minggu, 02 Februari 2025 16:41 WIB
119 view
Merampok Sepeda Motor, Polres Belawan Ringkus Pasutri di Medan
Foto: Dok/Polres Belawan
Pasutri tersangka pelaku perampokan sepeda motor, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/2/2025).
Belawan (harianSIB.com)

Pasangan suami istri (Pasutri), NMEH alias Bila (16) dan RH (21) warga Medan, ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan merampok sepeda motor Yamaha Aerox milik Rifali berdomisili di Kecamatan Medan Deli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, melalui siaran pers yang diterima wartawan dari pihak Humas Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/2/2025), menyebutkan, pasutri tersebut ditangkap terkait laporan pengaduan pada 29 Januari 2025 lalu, atas dugaan perampokan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

Baca Juga:

"Kejadiannya bermula ketika Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali, kemudian mengajaknya untuk main ke kos tersangka di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox miliknya. Sampai di lokasi, korban sudah ditunggu dua pria mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya," jelas Riffi.

Selanjutnya, salah seorang dari pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban panik dan melarikan diri. Para pelaku memanfaatkan kondisi tersebut membawa kabur sepeda motor korban.

Baca Juga:

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, sejumlah petugas kepolisian meringkus seorang pelaku yakni Bila, dari salah satu lokasi di kawasan Jalan Kapten Muslim, Medan, kemudian dilanjutkan dengan membekuk RH suami Bila, di Jalan Kelambir Lima.

"Modus operandinya, Bila berperan mengajak korban kencan ke lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, suaminya dan tiga pelaku lainnya (masih buron) bertugas menyerang dan merampas sepeda motor korban," kata Riffi.

Menurut kedua tersangka, sepeda motor korban telah dijual kepada orang lain dan mereka mendapatkan bagian Rp1 juta.

Guna pengusutan lanjut, pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru