Senin, 03 Februari 2025

Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Narkoba Selama Januari 2025, 42 Tersangka Diamankan

Muhammad Arif Hidayatullah - Minggu, 02 Februari 2025 11:43 WIB
159 view
Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Narkoba Selama Januari 2025, 42 Tersangka Diamankan
Foto: Dok/ Humas Polres Sergai
Salah satu barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Sergai, Minggu (2/2/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 146,52 gram sabu-sabu dan 1,09 gram ganja, serta menahan 42 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika.

Baca Juga:

Dalam press realese yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (2/2/2025), di Seirampah. Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menerangkan dari 30 laporan polisi yang masuk, terdapat 12 laporan dengan 19 tersangka pengguna narkoba yang telah menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, 18 laporan lainnya melibatkan 23 tersangka pengedar yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan penahanan.

Baca Juga:

Polres Sergai juga berhasil mengungkap tujuh kasus besar dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari 2 gram.

Beberapa tersangka yang diamankan dalam kasus ini antara lain, MF (32) diamankan dengan barang bukti 4,33 gram sabu di Dusun I Desa Nagur Tanjungberingin (6 Januari 2025), M (44) ditangkap dengan barang bukti 13,83 gram sabu di pinggir jalan Dusun III Desa Sennah Pegajahan (7 Januari 2025), MAL (33) dan MS (45) ditangkap dengan barang bukti 100,22 gram sabu di Dusun I Desa Cempedaklobang Seirampah (8 Januari 2025), S (46) dan TB (47) ditangkap dengan barang bukti 6,91 gram sabu di Desa Pulau Tagor Serbajadi (16 Januari 2025), Z (35) diamankan dengan barang bukti 2,57 gram sabu di sebuah doorsmeer di Desa Penggalangan Seibamban (18 Januari 2025), TM (18), AA (22) dan ARH (33) ditangkap dengan barang bukti 4,41 gram sabu di Desa Sukasari Pegajahan (25 Januari 2025), RP (26) ditangkap dengan barang bukti 5,73 gram sabu di Desa Kota Tengah Dolokmasihul (25 Januari 2025).

Iwan Hermawan menegaskan, pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba," ujarnya.

Plt Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, menambahkan keberhasilan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang dilakukan Polres Sergai.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 Polres Sergai," tutupnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru