Senin, 03 Februari 2025

10 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Pencurian Uang dan Emas Diamankan Polsek Dolokmasihul

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 31 Januari 2025 15:06 WIB
145 view
10 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Pencurian Uang dan Emas Diamankan Polsek Dolokmasihul
Foto dok/ Humas Polres Sergai
AMANKAN: Pelaku pencurian uang dan emas yang melarikan diri selama 10 Bulan, berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul, Polres Sergai, Kamis (30/1/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul Polres Serdangbedagai (Sergai), mengamankan pria berinisial BS (46) tersangka pelaku pencurian uang dan emas, yang sebelumnya melarikan diri selama 10 bulan ke Dumai Provinsi Riau. Dia ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Karangtengah, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (30/1/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/39/IV/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 23 April 2024.

Baca Juga:

Korban pencurian, Muhammad Syahputra (28), warga Dusun I, Desa Tanjungharap, Kecamatan Serbajadi, kehilangan dompet berisi emas seberat ±65 gram dan uang tunai Rp13 juta saat hendak berkunjung ke rumah orang tuanya.

Baca Juga:

Disebutkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (13/4/2024) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban dan kekasihnya, Dewi Yuliana (33), sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tua korban.

Sesampainya di Simpang Cinta Kasih Dusun I Desa Tanjungharap Kecamatan Serbajadi, korban melihat seorang pengendara sepeda motor jatuh dan berhenti untuk memberikan bantuan. Setelah memberikan pertolongan dan sejumlah uang kepada pengendara yang jatuh untuk berobat, korban kembali ke mobil dan mendapati dompetnya yang berada di jok depan berisi uang tunai dan emas telah hilang.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari keterangan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi BS sebagai pelaku dalam kasus ini. Namun, setelah kejadian tersebut, BS melarikan diri ke Dumai, Riau, hingga akhirnya kembali ke rumahnya pada akhir Januari 2025.

Mendapat informasi bahwa BS telah kembali ke rumahnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku, Saat diinterogasi, BS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil curian telah habis digunakan selama dalam pelarian, begitu pula emas yang telah dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.


Polisi juga mengamankan 16 lembar surat-surat emas milik korban sebagai barang bukti.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, dalam press realesenya yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah, membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut, adapun modus pelaku ialah dengan mengelabui dan memanfaatkan rasa iba korban, sehingga pelaku dengan mudah mencuri uang dan emas milik korban.

Dalam kesempatan ini, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.

Ia juga mengingatkan masyarakat, agar segera melapor ke kepolisian terdekat jika mengalami tindak pidana serupa atau lainnya, baik melalui Call Centre 110 maupun membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.

"Pelaku BS kini telah diamankan di Polsek Dolokmasihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru