Aekkanopan
(harianSIB.com)
Diduga mencabuli pelajar, sebut namanya Bunga (14), warga Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), dua warga Aekkanopan, ditangkap petugas
Polsek Kualuh Hulu.
Dua warga itu, FI (14), pelajar, SR (19), pekerjaan masih ikut orang tua dan keduanya bertempat tinggal di Kelurahan Aekkanopan.
Baca Juga:
Informasi diperoleh, penangkapan FI dan SR, berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Kualuh Hulu, Kamis (30/1/2025) perihal dugaan pencabulan terhadap putrinya.
Mendapatkan laporan dan mendengarkan keterangan Bunga, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya, petugas menangkap kedua pelaku.
Baca Juga:
Sebelum menangkap pelaku, polisi menginterogasi LA Maulana karena menurut korban, yang mengenal pelakunya, Maulana.
Mendapat informasi dari Maulana, polisi mendatangi FI dan FI mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, Rabu (29/1/2025) malam.
Lalu, FI menyebutkan, selain dia, SR, juga ikut melakukan pencabulan dan selanjutnya, SR juga berhasil ditangkap dan SR juga mengakui ikut melakukan pencabulan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, Jumat (31/1/2025), membenarkan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan, FI dan SR, atas dugaan tindak pidana pencabulan.
"Diduga pelakunya dan sejumlah saksi dibawa ke Unit PPA Polres Labuhanbatu, untuk penanganan hukum lebih lanjut, " kata Nelson.(**)