Selasa, 04 Februari 2025

Diduga Dikeroyok Tiga Bersaudara, Seorang Karyawan Honorer di Tapteng Mengadu ke Polisi

Rosianna Anugerah Hutabarat - Kamis, 30 Januari 2025 11:44 WIB
405 view
Diduga Dikeroyok Tiga Bersaudara, Seorang Karyawan Honorer di Tapteng Mengadu ke Polisi
Foto: SNN/Rossy
Penni Suriani Simamora saat memperlihatkan surat laporan yang dibuatnya ke Polsek Pinangsori, Kamis (30/1/2025).
Tapteng (harianSIB.com)
Penni Suriani Simamora (29), seorang karyawan honorer asal Hutabalang, Kabupaten Tapanuli Tengah, melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Pinangsori pada Selasa (28/1/2025) lalu.

Sesuai dengan kronologi yang dituangkannya pada laporan kepolisian, Penni mengungkapkan, awal kejadian pengeroyokan terjadi yang dilakukan oleh NP, IP dan AP yang merupakan saudara kandung. Saat dirinya mengendarai sepeda motor di Jalan CPA Lingkungan VI, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng. Ia dihadang oleh NP yang langsung menampar pipi dan menarik rambutnya hingga terjatuh dari sepeda motor.

Tidak berhenti disitu, IP dan AP kemudian ikut serta dalam penganiayaan tersebut. IP memegang dan menyeret kaki Penni, sementara AP mencekik lehernya. Beruntung, Freddie Simamora (adik Penni) dan Hotmauli Simamora (kakak Penni) datang dan berhasil melerai aksi pengeroyokan tersebut.

Baca Juga:

Akibat kejadian ini, Penni mengalami luka memar di pelipis kiri bawah, luka lecet di bibir bawah, dan luka lecet di lutut kaki kanan dan kiri. Kakaknya, Hotmauli, juga mengalami sakit di pipi kiri. Dengan dilaporkannya ketiga bersaudara itu, H.Simamora, abang kandung korban berharap agar pihak kepolisian bisa menangkap pelaku pemukulan terhadap adiknya.

"Kami dari pihak keluarga korban, berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dan kami yakin polisi bisa lebih profesional dalam menangani perkara seperti ini, ini sudah sangat mempengaruhi kenyamanan kami sebagai abangnya," ucap Simamora kepada awak media di kediamannya pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:

Pihak kepolisian telah menerima pengaduan dari Penni, menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/4/1/2025/Polsek Pinangsori. Dan tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk memproses para terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru