Minggu, 23 Februari 2025

Polres Labusel Bongkar Sindikat Pita Cukai Rokok Palsu Senilai Rp 271 Juta

Redaksi - Selasa, 28 Januari 2025 20:16 WIB
393 view
Polres Labusel Bongkar Sindikat Pita Cukai Rokok Palsu Senilai Rp 271 Juta
ANTARA/HO-Humas KPPBC Kudus
Pita cukai rokok yang diduga palsu.
Labusel (harianSIB.com)

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar sindikat pita cukai rokok palsu dan mengamankan 30 kotak rokok senilai Rp 271 juta. Saat ini, ada empat pelaku yang ditangkap terkait kasus itu.

Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang R Ginting seperti dikutip dari detikcom, mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya terkait sindikat pita cukai rokok palsu tersebut. Pihak kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan menangkap para pelaku, Senin (27/1).

Baca Juga:

"Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan," kata Endang, Selasa (28/1/2025).

Endang menjelaskan keempat pelaku, yakni MFR (20) dan RKT (29) selaku pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.

Baca Juga:

Pengungkapan itu berawal saat petugas kepolisian mencegat mobil yang membawa rokok ilegal tersebut di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan. Di mobil itu ditemukan 10 kotak rokok X-Bold yang menggunakan pita cukai rokok palsu.

"Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka masih menyimpan 20 kotak rokok lainnya di Desa Asam Jawa. Petugas pun menuju lokasi dan mengamankan puluhan kotak rokok itu. Dengan begitu, total rokok yang diamankan petugas kepolisian dari para pelaku, yakni sebanyak 30 kotak rokok.

"Barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold menggunakan pita cukai palsu dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ," jelasnya.

Para pelaku mengaku rokok tersebut didapat mereka dari seseorang berinisial S di Kota Medan. Rokok tersebut diberikan pelaku S untuk diedarkan di Labusel.

"Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. Kasus ini masih dalam penanganan Polres Labusel yang juga berkoordinasi dengan bea cukai untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru