Selasa, 04 Februari 2025

Polsek Medan Area Ringkus 2 Pencuri Becak Bandrek

Roy Surya D Damanik - Senin, 27 Januari 2025 14:27 WIB
201 view
Polsek Medan Area Ringkus 2 Pencuri Becak Bandrek
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Kedua pelaku pencurian becak bandrek, IL dan KS diamankan di Polsek Medan Area, Senin (27/1/2025).
Medan (harianSIB.com)
Polsek Medan Area meringkus 2 pelaku pencurian becak bandrek masing-masing berinisial IL (48) warga Jalan Pipit XI Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tua, Deliserdang dan KS (18) warga jalan Trikora, Kecamatan Medan Denai.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (27/1/2025) membenarkan anggotana mengungkap dan mengamankan 2 orang yang diduga membawa kabur becak bandrek milik korban Hendrik (17).

"Peristiwa pencurian itu terjadi pada; Senin (13/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban sedang berjualan bandrek dengan becak motor, tiba-tiba dihentikan para pelaku yang berpura-pura hendak membeli. Saat akan dilayani, kedua pelaku langsung melarikan becak bandrek itu," ungkapnya.

Baca Juga:

Lanjut Kapolrestabes; korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area. Petugas yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya belum lama ini. Saat diinterogasi, pelaku IL dan KS mengakui perbuatannya yang melarikan becak bandrek milik korban," ujarnya.

Baca Juga:

Ditambahkan Gidion, dari pelaku turut disita barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dibongkar.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7," pungkasnya sembari mengimbau warga Kota Medan untuk tidak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana, mau viral atau tidak pihaknya akan melayani dengan tulus dan maksimal.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru