Minggu, 13 April 2025

Edarkan Ekstasi di Kos-kosan, Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Narkoba

Muhammad Irsan - Sabtu, 25 Januari 2025 20:25 WIB
257 view
Edarkan Ekstasi di Kos-kosan, Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Narkoba
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Satnarkoba Polres Binjai saat mengamankan terduga pelaku CN (20) bandar narkoba beserta barang bukti pil ekstasi di Mapolres Binjai, Sabtu (25/1/2025).
Binjai (harianSIB.com)
Satnarkoba Polres Binjai menangkap seorang bandar narkoba jenis esktasi di salah satu kos-kosan di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (23/1/2025) dini hari.

Adapun tersangka pelakunya berinisial CN yang masih berusia 20 tahun seorang buruh dan warga Jalan Sekop, Lingkungan V, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

"Awal terjadinya penangkapan terhadap CN, saat Kanit II, Iptu Eddy Supratman, mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di TKP (kos-kosan)," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:

Lanjut Junaidi, TKP atau kos-kosan yang dimaksud, umumnya ditempati oleh anak-anak sekolah yang berdomisili di luar Kota Binjai.

Menindaklanjuti adanya bandar narkoba di kos-kosan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial CN.

Baca Juga:

"Dari CN, personel mengamankan barang bukti berupa sembilan butir pil ekstasi warna biru dengan berat 3,62 gram. Tak hanya itu satu kotak rokok tempat menyimpan ekstasi, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan BK 4036 RBO," ujar Junaidi.

CN beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Binjai.

"Tersangka pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara," pungkas AKP Junaidi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru