Senin, 03 Februari 2025

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Narkoba di Warung Tuak, 2 Orang Ditangkap

Jheslin M Girsang - Jumat, 24 Januari 2025 11:04 WIB
165 view
Polres Simalungun Ungkap Peredaran Narkoba di Warung Tuak, 2 Orang Ditangkap
(Foto: Dok/Humas Polres Simalungun)
Dua tersangka narkoba yang ditangkap dari warung tuak menunjuk barang bukti di Sat Narkoba Polres Simalungun, Jumat (24/1/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba di warung tuak di daerah Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dua orang ditangkap.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (24/1/2025) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan pada Kamis (23/1/2025), pukul 18.30 WIB, bermula dari adanya informasi masyarakat.

Baca Juga:

"Begitu mendapat informasi, petugas melakukan pengintaian dan menemukan tujuh orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua di antaranya berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan," kata Verry.

Dia menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan berinisial AM (25) seorang wiraswasta dari Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan EP (34) seorang sopir beralamat di Jalan Asahan Km 5 Gang Rambe Haloho, Nagori Pantoan, Kecamatan Siantar.

Baca Juga:

"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 kaca pirex diduga berisi sabu, 2 kotak korek api, 2 alat hisap sabu dari kemasan minuman, 4 unit handphone (1 Oppo biru, 1 Vivo hitam, 2 Oppo merah) dan uang Rp430.000," jelasnya.

Melalui interogasi, sambung Verry, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan menyebut seorang penyuplai bernama Marudut yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Marudut. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas," tegas Verry.

Disebut, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan tim Sat Narkoba Polres Simalungun meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba, membawa tersangka ke Mapolres, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan dan selanjutnya akan diproses di kejaksaan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ucapnya.

Verry mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru