Kamis, 23 Januari 2025

Polsek Sipispis Bekuk Dua Pembongkar SD Negeri 106871 di Desa Gunungpamela

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 22 Januari 2025 18:23 WIB
122 view
Polsek Sipispis Bekuk Dua Pembongkar SD Negeri 106871 di Desa Gunungpamela
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga MRP (25) dan WH (24) beserta sejumlah barang bukti kejahatan Curat saat diamankan di Polsek Sipispis, Senin (20/1/2025).
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sipispis membekuk dua terduga pembongkar SD Negeri 106871 Buluh Duri, di kawasan Desa Gunungpamela, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (20/1/2025) dini hari. Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial MRP (25) dan WH (24).

Kapolsek Sipispis, AKP Syamsul Batubara melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (22/1/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Disebutkan Mulyono, peristiwa pembongkaran itu diketahui berawal dari laporan seorang guru (saksi) yang mengajar di sekolah tersebut, pada Senin (6/1/2025) pagi.

Baca Juga:

Mengetahui sekolah tersebut dibongkar oleh orang yang tak dikenal (OTK), saksi langsung menuju area kantor guru dan melihat ke arah lemari.

"Sewaktu diperiksa, sebanyak 6 laptop dan 7 chromebook milik sekolah yang awalnya tersimpan di dalam lemari diketahui raib diduga dibawa kabur kawanan pencuri. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta," ujar Kasi Humas.

Baca Juga:

Tidak terima dengan aksi kejahatan itu, saksi bersama pihak sekolah lainnya bergegas mendatangi Polsek Sipispis untuk membuat laporan kepolisian.

Usai menerima laporan, jelas Mulyono, sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Sipispis yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda NJ Silalahi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap MRP dan WH tanpa perlawanan dari dalam satu rumah yang terletak di wilayah Desa Gunungpamela.

Sewaktu dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya sekaligus menyebut bahwa mereka melancarkan aksi pencurian itu bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan 10 unit barang bukti (BB). Sementara, alat bukti lainnya dan seorang pelaku lagi masih dalam buruan polisi. Kini, MRP dan WH sudah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sipispis dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat)," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru