Senin, 20 Januari 2025

Total Pelaku Penyerangan Toko Kelontong di Medan Barat Jadi 9 Orang

Roy Surya D Damanik - Senin, 20 Januari 2025 21:37 WIB
103 view
Total Pelaku Penyerangan Toko Kelontong di Medan Barat Jadi 9 Orang
Foto SNN/Roy Damanik
BERI KETERANGAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memberikan keterangan terkait penangkapan 9 tersangka pelaku penyerangan toko kelontong, di Mapolsek Medan Barat, Senin (20/1/2025).
Medan (harianSIB.com)
Polrestabes Medan kembali menangkap 4 tersangka pelaku penyerangan toko kelontong di Jalan Karya Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dimana sebelumnya sudah 5 orang diamankan.

Total pelaku yang sudah diringkus menjadi 9 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana 7 diantaranya merupakan oknum mahasiswa fakultas hukum dari salah satu universitas di Medan.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial FN (25), OS (21), TS (21), SS (20), JS (20), RS (22), PIL (19). Sementara dua pelaku lagi berinisial FB (15) dan RJT (16) yang merupakan teman satu kamar kos-kosan para oknum mahasiswa tersebut.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Mapolsek Medan Barat, Senin (20/1/2025) mengatakan pelaku penyerangan itu 31 orang. Sembilan tersangka sudah diamankan, sedangkan 22 pelaku lagi masih dikejar.

"Sembilan tersangka sudah kita tahan dan dalam proses penyidikan. Pelaku penyerangan bukan anggota geng motor. Para pelaku oknum mahasiswa di salah satu universitas di Medan. Penyerangan itu berawal dari pertikaian antar dua kelompok mahasiswa dari fakultas teknik dan fakultas hukum," ungkapnya.

Baca Juga:

Lanjut Kombes Gidion, selain melakukan penyerangan dan mengakibatkan 2 orang karyawan warung terluka diantaranya Misbarzi dan Teuku Shahlul Umuri, para pelaku juga melakukan penjarahan barang dagangan. Pemilik warung mengalami kerugian jutaan rupiah.

"Peristiwa penyerangan toko kelontong dipimpin oleh tersangka yang merupakan oknum mahasiswa dari fakultas hukum. Perannya memberi perintah terhadap rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan terhadap mahasiswa fakultas teknik yang sedang berdiri di depan warung kelontong tersebut. Sementara OS merupakan wakil pimpinan aksi penyerangan itu, perannya mengejar mahasiswa teknik hingga ke dalam warung," jelasnya.

Kapolrestabes melanjutkan, sedangkan pelaku TS perannya ikut memukul korban di bagian tangan dua kali. SS ikut menganiaya korban Teuku Shahlul dan mencuri 3 bungkus rokok. JS perannya membonceng TS dan SS saat melakukan konvoi di jalanan. Dia juga menunggu dan memantau dari depan toko kelontong saat terjadinya penyerangan.

"Sementara RS menendang korban Teuku Shahlul yang saat itu tengah tertidur, dan PIL ikut menendang punggung korban. RJT berperan mengejar dan memukul yang diduga mahasiswa teknik mesin di bagian pipi. Sedangkan FB berperan membonceng RS dan PIL saat melakukan konvoi," pungkasnya sembari menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dan atau Pasal 170 Jo 55 Jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, puluhan remaja diduga gerombolan geng motor menyerang satu warung kelontong di Jalan Karya Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kamis (16/1/2025) malam.

Akibat penyerangan itu, seorang penjaga warung mengalami luka di kepala akibat dipukuli para pelaku. Setelah kejadian itu personel Polsek Medan Barat datang ke lokasi dan kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru