"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba di kawasan tersebut," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (20/1/2025).
Baca Juga:
Dari tangan tersangka, urainya, petugas mengamankan barang bukti sabu 30,23 gram dan ganja 40,90 gram. Ada juga barang bukti lain yaitu satu handphone Vivo, uang Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 dompet kecil warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
"Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Sedangkan ganja diperolehnya dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar," ucap Verry.
Baca Juga:
"Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil," tambahnya.
Saat ini, ujar Verry, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah itu akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU. (*)
Tanjungpinang(harianSIB.com)Pesawat Garuda Indonesia mengalami insiden ban copot saat mendarat di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpin
Jakarta(harianSIB.com)Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, be
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024