Minggu, 19 Januari 2025

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

Theopilus Sinulaki - Jumat, 17 Januari 2025 20:08 WIB
535 view
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Layani Pria Hidung Belang
Foto: Dok/Polres Tanah Karo
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, didampingi AKP Rasmaju Tarigan dan Ipda Sofian A. Damanik memberi keterangan terkait kasus eksploitasi, Jumat (17/1/2025), di Mapolres Tanah Karo.
Karo (harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik kepada wartawan, Jumat (17/1/2025), menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (8/1/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi. Di mana dua korban sebut saja Bunga (13) dan Melati (13), menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan para tersangka.

Baca Juga:

"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban anaknya mengalami penganiayaan," kata Eko Yulianto, di Mapolres Tanah Karo.

Dari keterangan orang tua korban, lanjutnya, saat Bunga pulang ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya menanyakan apa yang terjadi. Dari keterangan korban, diketahui ia sebelumnya diajak seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi.

Baca Juga:

Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS (26).

Di kontrakan tersebut, korban dijaga dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp500.000, di mana korban hanya menerima Rp300.000, sedangkan sisanya diambil NSS.

Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni, NSS warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, RS (19) warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor, korban dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

"Dari semua langkah yang sudah kami lakukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya," ujarnya.

Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lagi inisial CG (42), warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.

"Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap CG yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban," tambahnya.

Keeempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.

"Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum," ujarnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
TNI AL Bongkar Pagar Laut Misterius

TNI AL Bongkar Pagar Laut Misterius

Jakarta (harianSIB.com)TNI AL bersama warga membongkar pagar laut misterius di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1) pagi