Minggu, 19 Januari 2025

Lanal TBA Temukan 500 Gram Sabu Dalam Kapal Pembawa 26 PMI Ilegal

Regen Silaban - Kamis, 16 Januari 2025 14:53 WIB
340 view
Lanal TBA Temukan 500 Gram Sabu Dalam Kapal Pembawa 26 PMI Ilegal
Foto: SNN/ Regen Silaban
Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, menggelar konferensi pers yang dihadiri Kajari, perwakilan Polres Tanjungbalai, Dandim, BNN dan Imigrasi, atas penemuan 500 gram sabu dari dalam kapal yang membawa 26 PMI Non Prosedural di Mako Lanal TBA
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Tim F1QR TNI ALLanal TBA menemukan tas berisi narkotika jenis sabu seberat 500 gram dari dalam kapal KM Alif saat membawa 26 pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal atau nonprosedural, di Perairan Salah NamaBatubara, Rabu (15/1/2025).

Hal itu disampaikan Danlanal TBALetkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, saat menggelar konferensi pers atas keberhasilan jajarannya di Mako Lanal TBA, Kamis (16/1/2025). Turut hadir dalam konferensi pers itu, Kajari Tanjungbalai serta perwakilan dari Polres Tanjungbalai, Dandim Asahan, BNN dan Imigrasi.

Diceritakan Danlanal, penemuan narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi bahwa akan ada PMI nonprosedural datang dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut. Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim F1QR Lanal TBA berpatroli di sejumlah titik lokasi di perairan Batubara, Asahan dan Tanjungbalai.

Baca Juga:

"Dan setibanya di Perairan Salah NamaBatubara, tim F1QR Lanal TBA mencurigai ada kapal yang mengangkut banyak penumpang. Didapati bahwa di dalam kapal membawa 26 PMI nonprosedural dan 1 balita berusia empat tahun," kata Danlanal.

Selanjutnya kata Danlanal, kapal bersama PMI dibawa ke Posal Bagan Asahan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun pada saat proses pemindahan barang, tim F1QR menemukan tas kecil yang tidak dipindahkan oleh PMI. Saat dibawa ke Mako untuk diperiksa, ditemukan di dalam tas barang yang di duga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 500 Gram.

Baca Juga:

"Saat diinterogasi, para PMI tidak ada yang merasa memiliki tas tersebut. Sehingga untuk proses hukum lebih lanjut, Nakhoda berinisial AS bersama 2 ABK berinisial A dan M ditahan karena mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang ada di dalam kapal. Mereka ini masih terduga dan masih didalami untuk menentukan siapa tersangka," katanya.

Selanjutnya, kata Danlanal Wido, para PMI Non Prosedural itu akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dari 26 PMI nonprosedural itu terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan ditambah 1 balita. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti dari Sulawesi (Bao-Bao), Madura dan dari daerah Sumatera seperti Aceh dan Pekanbaru," papar Danlanal.

Sementara itu, lanjut Danlanal, untuk nakhoda dan 2 ABK yang ditahan akan diserahkan ke BNN bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru