Minggu, 19 Januari 2025

Polisi Ringkus Bandar Narkoba Klambir V, Puluhan Ribu H5, Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Disita

Roy Surya D Damanik - Kamis, 16 Januari 2025 14:39 WIB
103 view
Polisi Ringkus Bandar Narkoba Klambir V, Puluhan Ribu H5, Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Disita
Foto SNN/Roy Damanik
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menginterogasi 2 bandar narkotika berinisial H alias Oyok dan ADI di Mapolrestabes, Kamis (16/1/2025).
Medan (harianSIB.com)
narkoba/" target="_blank">Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 bandar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal masing-masing berinisial H alias Oyok (51) warga Klambir V dan ADI (38) warga Tanjung Putra, Langkat.

Dari tangan kedua tersangka yang ditangkap dari dua lokasi berbeda itu turut disita barang bukti narkotika jenis H 5 dan sabu.

narkoba/" target="_blank">Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham Gusdiar dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis (16/1/2025) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan narkoba/" target="_blank">Satres Narkoba.

Baca Juga:

"Masyarakat Kota Medan dan media sosial (medsos) sudah sering mendengar dan mengetahui nama Oyok sebagai bandar besar di Klambir V. Kita kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan ADI di pelataran parkir Manhattan, ser5a menyita 30 butir H 5 di dalam mobil X Trail, dua handphone dan uang tunai Rp 8 juta beberapa waktu yang lalu. ADI perannya sebagai kaki tangan Oyok," ujarnya.

Wakasat melanjutkan, dari keterangan tersangka, barang bukti narkoba itu didapatnya dari Oyok. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Oyok dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Baca Juga:

"Tidak butuh waktu yang lama, Oyok berhasil kita tangkap di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi baru-baru ini. Tersangka saat itu hendak kabur ke Parapat. Dari tangan tersangka disita 1 plastik klip sabu seberat 3 gram, 2 butir pil H5 dan dua handphone," ungkapnya.

Ditambahkan Arham, petugas melakukan pengembangan hingga ke gudang milik Oyok di Jalan Mayor Klambir V. Alhasil, petugas kembali menemukan barang bukti 17.042 butir pil H5, 298 butir pil ekstasi, 268 butir kapsul H5, 4 klip serbuk ekstasi dan 200 gram sabu. Tersangka berikut barang bukti narkotika kemudian diboyong ke Mako guna proses selanjutnya.

"ADI berperan sebagai perantara, sedangkan Oyok sebagai pemilik dan pengendali peredaran narkotika. Oyok mengaku hanya mendistribusikan barang haramnya di seputaran Klambir V saja," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru