
2 Ruko di Tebingtinggi Ludes Terbakar
Tebingtinggi (harianSIB.com)Sebanyak 2 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu,
"Syaiful, yang diketahui menikah secara siri dengan korban, ditangkap atas dugaan tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap istrinya," kata Kasi Humas, AKP Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Dia menyebut kasus penganiayaan atau KDRT itu terjadi pada Rabu 8 Januari 2025, dan langsung mendapat perhatian serius dari Polres Labuhanbatu. Syaiful ditangkap Jumat (10/1/2025).
Baca Juga:
Berdasarkan penyelidikan awal, sebut AKP Syafrudin, tindakan kekerasan itu melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menurut Kasi Humas, meskipun korban dan pelaku terikat dalam hubungan pernikahan yang dilakukan secara siri, tindakan tersebut tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT," jelasnya.
Baca Juga:
Penyidik juga menambahkan pasal 351 KUH Pidana yang mengatur tentang penganiayaan
terhadap tindakan Syaiful.
Saat ini, Syaiful, warga Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Polres Labuhanbatu.
"Polres Labuhanbatu berkomitmen menangani kasus ini dengan cepat dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban," katanya. (**)
Tebingtinggi (harianSIB.com)Sebanyak 2 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu,
Medan (harianSIB.com)Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sidorame memperingati Jumat Agung pada Jumat, 18 April 2024. Perayaan itu di
Jakarta (harianSIB.com) Pendiri Sanggar Tari Simalungun Home Dancer (Sihoda), Laura Tias Avionita Sinaga, menemui Anggota DPD RI Pdt Pe
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke61, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra