Sabtu, 11 Januari 2025

Polsek Firdaus Amankan Pelaku Curanmor di Kabanjahe

Muhammad Arif Hidayatullah - Sabtu, 11 Januari 2025 14:28 WIB
128 view
Polsek Firdaus Amankan Pelaku Curanmor di Kabanjahe
(Foto: Dok/Polres Sergai)
Polsek Firdaus Sergai mengamankan pelaku curanmor di Kabanjahe, Karo, Jumat (10/1/2025).
Sergai (harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua pelaku masing-masing berinisial R alias Mo (22) dan HB (49). Keduanya warga Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Baca Juga:

Kapolsek Firdaus melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Sabtu (11/1/2025), mengungkapkan, kedua tersangka diamankan atas dugaan pelaku pencurian sepeda motor milik Willy Sanjaya (31) yang terjadi Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB.

Saat kejadian, awalnya Willy dan pelaku R berada di rumah Willy di Dusun I Desa Pematangganjang, Kecamatan Seirampah. Kemudian, Willy keluar untuk makan bakso yang berada sekitar 50 meter dari kediamannya, sedangkan R tinggal di rumah.

Baca Juga:

Saat Willy kembali ke rumah, ia terkejut melihat sepeda motor dengan nomor polisi BK 2211 XAD miliknya yang sebelumnya diparkir di ruang tengah sudah tidak ada. Begitu juga R, tidak ada juga.

Willy memeriksa kamar tidur dan lemari yang ada di kamar dan mendapati BPKB sepeda motor miliknya yang sebelumnya disimpan di lemari sudah tidak ada juga.

"Willy berupaya melakukan pencarian di sekitar rumah, namun R dan sepeda motor tidak ditemukan. Merasa keberatan, Willy selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/X/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 8 Oktober 2024," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Jumat (10/1/2025), sekira pukul 06.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku berada di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Atas informasi tersebut, selanjutnya tim bergerak ke Kabanjahe, dan berhasil mengamankan R saat sedang duduk di salah satu warung yang ada di Jalan Veteran Gungleto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

"Hasil interogasi, R mengakui mencuri sepeda motor berikut BPKP milik pelapor. Tersangka R bersama temannya HB selanjutnya menjual sepeda motor tersebut berikut BPKB kepada seorang laki-laki dengan panggilan Opung di daerah Unimed Medan dengan harga Rp2 juta," terangnya.

Atas pengakuan tersangka R tersebut, lanjut Zulfan Ahmadi, yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim Polres Sergai ini, tim selanjutnya melakukan pengejaran ke kediaman HB.

Namun dari kepala dusun setempat diperoleh informasi, HB sudah ditangkap personel Satnarkoba Polres Sergai sekitar 3 hari lalu terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kemudian, tim mendatangi Satnarkoba dan mempertemukan R dengan HB. Dari pertemuan tersebut, HB mengakui ikut bersama R menjualkan sepeda motor milik pelapor.

"Saat ini R diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Sementara HB tetap berada Satnarkoba juga guna menjalani proses lebih lanjut," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru