Rabu, 05 Februari 2025

Polsek Sunggal Ringkus Bapak dan Anak Pelaku Pembunuhan Matius Ginting

Roy Surya D Damanik - Senin, 06 Januari 2025 17:43 WIB
174 view
Polsek Sunggal Ringkus Bapak dan Anak Pelaku Pembunuhan Matius Ginting
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: BK dan anaknya, AK alias E diamankan di Polsek Medan Sunggal usai membunuh Martius Ginting, Senin (6/1/2025).
Medan (harianSIB.com)
Polsek Medan Sunggal meringkus BK (60) dan anak kandungnya, AK alias E (31) keduanya warga Jalan Bandar Meriah Dusun II, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting (44) warga Dusun II Gang Cumi yang belum lama ini terjadi.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (6/1/2025) mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi di warung Gomblo Jalan Bandar Meriah Dusun II pada, Jumat (3/1/2025) sore. Petugas yang menerima laporan adanya korban pembunuhan langsung melakukan olah TKP.

"Berdasarkan keterangan seorang saksi di lokasi kejadian, Linda Oktaviani mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi, dia mendengar ada keributan. Saat di cek, saksi mendapati tubuh korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama BK," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Kapolsek, saat Linda hendak menolong korban, anak dari BK, AK mengancam saksi dengan memintanya menunggu di lokasi lantaran pelaku hendak mengambil parang dari rumahnya. Tak lama para pelaku meninggalkan lokasi.

"Saksi dan warga membawa korban yang tak sadarkan diri ke Klinik Bidan Nirwana. Namun karena kondisi luka di tubuhnya cukup parah, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal. Petugas yang sudah berada di rumah sakit selanjutnya mengevakuasi mayat korban ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi," ungkapnya.

Baca Juga:

Bambang menambahakan, dari keterangan saksi-saksi, pelaku pembunuhan diduga berjumlah 3 orang yang terdiri dari bapak dan 2 anaknya. Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 00.20 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku yang sedang bersembunyi di Hotel Delta Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Saya bersama anggota Reskrim langsung bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil menangkap ketiga pelaku serta menyita 2 pisau dan ponsel. Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi sambung Kapolsek, salah seorang anak BK berinisial FK tidak terbukti bersalah atau terlibat pembunuhan terhadap korban. Saat kejadian FK berupaya melerai pertikaian itu, dan yang bersangkutan sudah kita pulangkan.

"Menurut pengakuan kedua korban, motif pembunuhan itu karena masalah kecil, yakni saling ejek," pungkasnya sembari menambahkan para pelaku dijerat Pasal 338 Jo 340 Sub 351 Ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, Martius Ginting (43) warga Dusun II Gang Cumi Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal, Deliserdang dibacok sejumlah orang di warung Gomblo Jalan Bandar Meriah Dusun II, Jumat (3/1/2025) sore. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru