Jumat, 03 Januari 2025

Kurang dari 12 Jam, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek STR

Pahala Sinaga - Selasa, 31 Desember 2024 06:00 WIB
97 view
Kurang dari 12 Jam, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek STR
Foto: Dok/Hendra A Karo-Karo
JT alias Jepri (19) warga Jalan Cendrawasih No 32 E Kota Tanjungbalai diamankan Unit Reskrim Polsek STR, Minggu (29/12/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria JT alias Jepri (19) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kurang dari 12 jam, di Jalan Pasar Baru Lingkungan I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan STR Kota Tanjungbalai, Minggu (29/12/2024).

Hal itu disampaikan Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra A Karo-Karo SH MH kepada SIB News Network (SNN), Senin (30/12/2024) malam.

Baca Juga:

" Penangkapan JT alias Jepri bermula dari laporan korban atas nama Sofian warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan STR Kota Tanjungbalai, Minggu (29/12/2024) pagi," ucap Iptu Karo-Karo.

Iptu Karo-Karo menjelaskan bahwa pada saat itu Sofian melapor kepada petugas telah kehilangan 2 unit handphone dengan merk OPPO A17 HP pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STR agar pelaku diungkap serta diproses secara hukum," ucap Iptu Karo-Karo.

Berdasar laporan yang diterima, Iptu Karo-Karo langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek STR Ipda Rudian Irwansyah Putra beserta anggota unit Reskrim agar langsung bergerak menuju ke TKP tempat pencurian tersebut untuk cek TKP dan mrlakukan penyelidikan serta mencari petunjuk lewat rekaman CCTV milik korban.

" Pada hari itu juga sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Pasar Baru Lingkungan I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan STR Kota Tanjungbalai, Tim Unit Reskrim Polsek STR berhasil mengamankan JT alias Jepri yg diduga telah melakukan pencurian," ucap Iptu Karo-Karo.

Setelah interogasi secara lisan, Lanjut Iptu Karo-Karo, JT alias Jepri warga Jalan Cendrawasih No 32 E Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, terduga pelaku terkait dengan tindakan pencurian mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut dan selanjutnya Tim Unit Reskrim pun menyesuaikan dengan hasil rekaman CCTV.

" Selanjutnya JT alias Jepri kami bawa bersama barang bukti berupa 1 potong baju kaos warna abu-abu, 1 potong celana panjang jeans warna hitam ke abu-abuan, 2 kotak handphone warna biru hitam dengan merk OPPO A17 dan 1 buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV milik korban kami bawa ke Polsek STR guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Karo-Karo.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru