Sabtu, 05 April 2025

Terduga Bandar Pil Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai

Muhammad Irsan - Selasa, 24 Desember 2024 18:44 WIB
252 view
Terduga Bandar Pil Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
Terduga bandar narkoba beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (24/12/2024).
Binjai (harianSIB.com)
Satnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang pria diduga bandar berinisial AP (24), di Jalan Ksatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (18/12/2024), sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang sudah merasa resah terhadap pelaku sehingga mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Awal terjadinya penangkapan, tim Satnarkoba di bawah pimpinan Kanit-2 Iptu Eddy Supratman, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, sesuai informasi yang diterima," ujar Syamsul Bahri, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:

Petugas pun berhasil melakukan penangkapan, di mana saat itu terduga pelaku sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Ksatria dan menurut pengakuan AP dirinya sedang menunggu pembeli terhadap barang narkoba miliknya.

"Saat di interogasi, AP mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dirinya mengaku berdomisili di Dusun Karangrejo, Desa Serbaguna, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," ungkap Syamsul.

Baca Juga:

Saat tim menangkap AP, ditemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gr, 1 (satu) unit HP dan 1 unit sepeda motor.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun, " pungkas Syamsul. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru