Kamis, 26 Desember 2024

Curi Tabungan Pensiunan BUMN Sebesar Rp 64 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Polisi Satu Ditembak

Roy Surya D Damanik - Selasa, 24 Desember 2024 17:25 WIB
113 view
Curi Tabungan Pensiunan BUMN Sebesar Rp 64 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Polisi Satu Ditembak
Foto SNN/Roy Damanik
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan memberikan keterangan terkait penangkapan kedua pelaku pembobolan ATM modus ganjal tusuk gigi, satu pelaku ditembak polisi, di Mapolsek, Selasa (24/12/2024).
Medan (harianSIB.com)
Polsek Medan Area menangkap 2 pelaku pembobolan ATM modus ganjal tusuk gigi, seorang pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena berupaya melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ABIH (41) dan TH (35) yang ditembak petugas. Sementara seorang pelaku lagi berinisial IS masih diburu polisi.

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan persnya di Mapolsek, Selasa (24/12/2024) mengatakan aksi kawanan pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada, Sabtu (14/12/2024) di satu gerai ATM Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai.

Baca Juga:

"Korban atas nama Hotman Sinaga (62) saat itu hendak mengambil uang sebesar Rp 500 di mesin ATM. Namun para pelaku yang juga berada di lokasi mengelabui korban dengan menukar kartu ATM-nya sehingga tidak bisa dipergunakan," ujarnya.

Lanjut Kapolsek, korban yang merupakan pensiunan BUMN itu kembali pulang ke rumahnya. Keesokan harinya korban mengecek ke bank dan ternyata isi tabungannya sebanyak Rp 64 juta telah raib. Korbanpun membuat laporan ke Polsek Medan Area. Petugas yang menerima laporan korban selanjutnya melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

"Dari hasil penyelidikan, pada Jumat (20/12/2024) pelaku ABIH ditangkap petugas di Jalan Bromo. Dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan dan meringkus pelaku TH di salah satu hotel Jalan Panyabungan, Kota Pematang Siantar," jelasnya.

Saat akan pengembangan untuk mencari seorang pelaku lagi sambung Hendrik TH berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Setelah itu pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Dan selanjutnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini seorang pelaku lagi berinisial IS masih dikejar petugas kita," pungkasnya sembari menambahkan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru