Sabtu, 12 April 2025

Pelajar Tewas di Area Sport Center Batangkuis, 2 Penjaga Alat Berat Ditetapkan Tersangka

Lisbon Situmorang - Senin, 23 Desember 2024 21:19 WIB
326 view
Pelajar Tewas di Area Sport Center Batangkuis, 2 Penjaga Alat Berat Ditetapkan Tersangka
Foto.SNN/Lisbon Situmorang
Kanit Reskrim Polsek Batangkuis bersama anggotanya menyerahkan 2 tersangka pelaku atas tewasnya pelajar MG, Jumat (20/12/2024) ke Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Polresta Deliserdang menetapkan kedua penjaga alat berat di Kawasan Olahraga Sport Center, menjadi tersangka pelaku atas kematian seorang pelajar, MG (17) warga Kecamatan Batangkuis, yang ditemukan tewas di pinggir jalan depan Sport Center.

Kedua tersangka berinisial MFN (23) warga Dusun II Desa Baru Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, dan MH (22) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Batangkuis, yang dijerat melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu disampaikan, Kapolresta Deliserdang ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network|SNN melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK, Senin (23/12/2024) di Mapolresta Deliserdang.

Baca Juga:

Korban pelajar MG sebelumnya ditemukan tewas terkena lemparan batu mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan luka lecet di bagian tubuhnya, Rabu (18/12/2024) pukul 03.00 WIB, di pinggir jalan depan area Kawasan Olahraga Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batangkuis.

Hasil penyelidikan tim Personel Polsek Batangkuis bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang, mengamankan MFN dan MH, Kamis (19/12/2024) malam, dari rumahnya masing-masing.

Baca Juga:

Kasat Reskrim menjelaskan, saat kejadian korban bersama rekan-rekannya konvoi mengendarai sekira 15 unit sepeda motor, melintas di depan Sport Center. Saat melintas, kelompok geng motor itu, membakar petasan dan melemparkannya ke arah tersangka yang saat itu menjaga alat berat di lokasi pembangunan jalan Sport Center.

Tidak terima, kedua tersangka membalas dengan melakukan lemparan batu ke arah konvoi sepeda motor yang diduga geng motor dan mengenai sepeda motor dan kepala korban.

Dalam pemeriksaan, MFN dan MH mengakui telah melakukan pelemparan batu terhadap kelompok yang bertikai dan mengenai MG. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru