Minggu, 22 Desember 2024

Pengedar Sabu di Sirandorung Rantauprapat Ditangkap

Efran Simanjuntak - Minggu, 22 Desember 2024 17:52 WIB
359 view
Pengedar Sabu di Sirandorung Rantauprapat Ditangkap
Foto: Dok/Humas
DITANGKAP: Terduga pengedar sabu, SHA alias Uyak (27), ditangkap di Jalan Sirandorung Ujung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (16/12/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Polisi menangkap seorang terduga pengedar Narkoba di Jalan Sirandorung Ujung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pria SAH alias Uyak (27), warga setempat, dibekuk saat hendak berjualan sabu, Senin 16 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan penangkapan Uyak, berawal dari informasi masyarakat.

"Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Sirandorung. Setelah itu dilakukan penyelidikan, dan tim menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti," kata AKP Syafrudin kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan, sebutnya, berupa 2 bungkus (plastik klip) kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram.

"Hasil pemeriksaan awal, Uyak mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang masih dirahasiakan identitasnya," sebut Kasi Humas.

Baca Juga:

Saat ini, tambahnya, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok sabu tersebut.

"Kasus ini masih dikembangkan. Identitas pemasok sudah diketahui dan kami akan terus berupaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," kata AKP Syafrudin.

Uyak telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan pada pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi dalam upaya memberantas peredaran Narkoba, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru