Kamis, 19 Desember 2024

Kejari Batubara Hentikan Perkara Penganiaayaan dengan Keadilan Restoratif

Patar Sitorus - Kamis, 19 Desember 2024 10:18 WIB
80 view
Kejari Batubara Hentikan Perkara Penganiaayaan dengan Keadilan Restoratif
Foto Dok/Kasi Intel
Kejari Batubara menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka BS terhadap korban dengan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Batubara (harianSIB.com)
Kejari Batubara menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka BS terhadap korban dengan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Demikian diinformasikan Kajari Batubara melalui Kasi Intel Oppon Siregar kepada Jurnalis SIB Network (SNN), Kamis (19/12/2024).

Ia menyebutkan, ekspose perkara sudah disampaikan pihak Kejatisu kepada JAM Pidum Kejagung Asep Nana Mulyana, Rabu (18/12/2024) secara daring dan disetujui perkara ini untuk diselesaikan secara humanis.

Baca Juga:

Dijelaskan, ekspose perkara yang dimohonkan Kejari Batubara kepada untuk penghentian penuntutan perkara berdasarkan pertimbangan yuridis karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kata Oppon, selain pertimbangan tersebut ada alasan lain yang menjadi perhatian khusus yaitu alasan kemanusiaan. Di mana, tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:

Antara tersangka dengan korban, lanjutnya, sudah saling memaafkan dan korban telah terjadi kesepakatan damai baik secara lisan maupun tulisan. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak. Kemudian, tersangka mantan kakak ipar korban. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru