Kamis, 19 Desember 2024

Miliki Sabu, Pria Pengangguran Dibekuk Polres Tebingtinggi di Jalan Djuanda

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 19 Desember 2024 10:15 WIB
59 view
Miliki Sabu, Pria Pengangguran Dibekuk Polres Tebingtinggi di Jalan Djuanda
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga SN (31) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika saat siamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Jumat (13/12/2024) dini hari.
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu, seorang pria pengangguran berinisial SL (31) dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (13/12/2024) dini hari, di Jalan Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan.

Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (19/12/2024), membenarkan adanya tangkapan tersebut.

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap pria itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut, aktivitas kejahatan narkotika kerap terjadi di kampung mereka dan sangat meresahkan warga.

Baca Juga:

Usai menerima laporan, sejumlah personel Sat Res Narkoba Polres langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap SN tanpa perlawanan sewaktu berada di pinggir Jalan Juanda.

Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjut Mulyono, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,84 gram, 1 pipet yang ujungnya runcing dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga:

"Kemudian, ketika diinterogasi polisi di lapangan, SL mengakui bahwa seluruh barang haram itu adalah miliknya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika itu sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"SL sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi. Kami juga mengimbau ke masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 dan WA Polres Tebingtinggi di nomor : 081260664044 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika," pungkas Iptu Mulyono. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru