Kamis, 19 Desember 2024

Bawa Sabu 20 Kg dan Ekstasi 38.686 Butir, Warga Labusel Ditangkap Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Rabu, 18 Desember 2024 16:46 WIB
202 view
Bawa Sabu 20 Kg dan Ekstasi 38.686 Butir, Warga Labusel Ditangkap Polres Labuhanbatu
(Foto: Dok/Humas)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau didampingi para pejabat Polres tersebut, memperlihatkan tersangka kurir narkoba, DD, dan barang bukti sabu 20,1 Kg serta pil ekstasi 38.686 butir.
Rantauprapat (harianSIB.com)

Polres Labuhanbatu menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu 20 bungkus seberat 20,1 kilogram dan pil ekstasi 38.686 butir pil ekstasi tujuan Rantauprapat. Tersangka berinisial DD (35), warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diringkus di Jalan Lintas Ajamu -Tanjunghaloban, Desa Tanjunghaloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat 13 Desember 2024, sekira pukul 01:00 WIB.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba, bahwa ada orang membawa narkoba dengan jumlah besar dari Ajamu menuju Rantauprapat," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau didampingi Wakapolres Kompol Hendri Matondang, Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman dan Kasi Humas AKP Syafrudin, saat konferensi pers, Rabu (18/12/2024), di Gedung Serba Guna Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Baca Juga:

AKBP Bernhard menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba turun ke lokasi. Tiba di lokasi sasaran, tim menyetop mobil yang dicurigai di Jalan Lintas Ajamu-Tanjunghaloban.

"Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush putih nomor polisi BK 4810 VS, Jumat 13 Desember 2024, sekira pukul 01:00 WIB," ungkapnya.

Baca Juga:

Petugas kemudian menggeledah badan pelaku dan mobil tersebut dan menemukan barang bukti sabu 20 bungkus dan pil ekstasi.

"Dari hasil interogasi, DD mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Anto yang diambil langsung dari kapal di perairan Desa Seisakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. DD juga mengaku dikendalikan seorang pria berinisial GM, warga Kota Tanjungbalai yang menghubunginya melalui telepon.

"Pelaku mengaku hanya diperintahkan melalui telepon oleh Gopar Manurung, warga Tanjungbalai. Pelaku dijanjikan upah Rp2 juta perbungkus apabila berhasil mengantar barang tersebut sampai ke tujuan (penerima) yang tidak dikenal oleh pelaku, di Rantauprapat," kata Bernhard.

Bernhard menyebut, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu 20 bungkus bermerek teh cina seberat 20.100 gram, pil ekstasi warna kuning merek Rolex 24.129 butir, pil ekstasi warna kuning merek Trisula 14.557 butir, HP Vivo warna biru dan STNK mobil yang digunakan pelaku.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kita akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya," kata Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru