Rabu, 18 Desember 2024

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu dan Ganja Disita

Jheslin M Girsang - Rabu, 18 Desember 2024 10:43 WIB
142 view
Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu dan Ganja Disita
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
Pengedar narkoba yang diringkus di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Rabu (18/12/2024).
Simalungun (harianSIB.com)

Satuan Narkoba Polres Simalungun ringkus pengedar narkoba di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Barang bukti sabu dan ganja disita petugas.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (18/12/2024) mengatakan, pengedar yang diringkus berinisial TG. Dia diringkus dari kamar kosnya di Gang Saksi Jahoba pada Sabtu, 14 Desember 2024, pukul 17.00 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

"Begitu mendapat informasi, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar kos itu dan langsung melakukan penangkapan terhadap TG. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah dompet kecil berwarna merah muda yang berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong sebelah kanan TG," ucapnya.

Kemudian, sambung Verry, penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar kos dan ditemukan satu buah dompet kecil berwarna coklat yang berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu. Petugas juga menemukan satu bungkus plastik kresek warna merah berisi diduga narkotika jenis ganja di dalam sepeda motor milik tersangka.

"Jadi, barang bukti yang disita adalah 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja. Saat diperiksa, tersangka TG mengakui bahwa narkoba jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ia kenal berinisial RM yang berada di Tiga Dolok," katanya.

Disebut, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap RM, namun belum berhasil menemukannya. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah pengembangan untuk menangkap jaringan di atas TG, kemudian melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara dan memprosesnya ke JPU," kata Verry. (**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru