Selasa, 17 Desember 2024

Mayat Pria yang Ditemukan di Perladangan Ternyata Korban Pembunuhan, Seorang Pelaku Menyerahkan Diri

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 17 Desember 2024 10:10 WIB
181 view
Mayat Pria yang Ditemukan di Perladangan Ternyata Korban Pembunuhan, Seorang Pelaku Menyerahkan Diri
Foto: SNN/Andomaraja Paga Sitio
Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, SIK dan KBO Satreskrim IPTU Apri Damanik saat memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan di lantai II Ruang Press Room Mako Polres Pematangsiantar.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Mayat seorang pria, Nur Aji Irawan (23), yang ditemukan di perladangan kunyit milik warga di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (16/12/2024), ternyata korban pembunuhan. Hal tersebut terungkap setelah seorang pria inisial GCP (23) mendatangi Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan diri.

"Terungkapnya kasus ini setelah GCP menyerahkan diri," kata Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi didampingi Kasat ReskrimAKP Made Wira Suhendra, SIK dan KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik saat menggelar konfrensi pers di lantai II Ruang Press Room Mako Polres Pematangsiantar, Senin (16/12/2024) malam.

Ahmad menjelaskan, kronologis kejadian tersebut yang terjadi, Minggu (15/12/2024) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Sebelum kejadian itu, Sabtu (14/12/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB, saksi inisial AS berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi Dating Apss OMI dan sepakat untuk jalan keliling Kota Pematangsiantar. Namun sekira pukul 23.00 WIB, saksi AS mengajak pulang korban, namun korban mengarahkan perjalanan ke Jalan Rindung dan dipaksa untuk masuk ke salah satu hotel.

Baca Juga:

Melihat itu, saksi AS merasa keberatan untuk diajak masuk ke hotel dan terjadi pertengkaran antar saksi dan korban. Seketika di sekitar lokasi, GCP sedang lewat mendengar pertengkaran AS dengan korban.

Melihat itu, pelaku menghampiri korban dan saksi AS, setelah itu pelaku mendekati keduanya dan mengenali saksi AS. Sontak korban mengatakan kepada pelaku, "Bukan urusanmu" dan selanjutnya terjadi pertengkaran fisik antara korban dan pelaku. Setelah korban lemah, pelaku memiting leher korban dengan tangan kiri hingga tidak sadarkan diri dan mulut mengeluarkan buih dan darah.

Baca Juga:

Merasa kuatir dan bercampur takut, pelaku lalu menggendong jasad korban, Minggu (15/12/2024) dini hari dan meletakkan mayat pria itu di perladangan kunyit tidak jauh dari TKP penganiayaan. Selanjutnya pelaku dan saksi AS pergi dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor NMAX warna abu-abu milik korban. Pelaku bahkan sempat membuang hape, topi dan plat nomor sepeda motor korban ke sungai tak jauh dari lokasi kejadian.

Namun, Minggu (15/12/2024) pagi sekira pukul 18.30 WIB, saat berada di Perumahan Bersatu Maju, pelaku berpapasan dengan empat orang dan menanyakan kepemilikan sepeda motor NMAX abu- abu yang digunakan pelaku. Lantas pelaku beralibi bahwa sepeda motor tersebut dipinjam dari temannya inisial R.

Kemudian keesokan harinya, Senin (16/12/2024) siang, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berjalan kaki untuk mengecek kembali posisi korban yang dibuangnya di perladangan kunyit dan ternyata masih dengan posisi yang sama. Tetapi karena takut dan merasa bersalah, pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Kemudian pihak orangtua menelpon salah satu personel Polres Pematangsiantar untuk memohon saran atas peristiwa ini. Pelaku kemudian menyerahkan diri dan melaporkan kejadian atas tindakannya tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah mendapat informasi dan keterangan dari orangtua dan pelaku, petugas kepolisian melakukan pengecekan ke TKP yang disebutkan oleh pelaku bersama piket fungsi Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, Polsek Siantar Martoba dan juga dipimpin langsung oleh Kanit Identifikasi Polres Pematangsiantar IPTU Mianto.

Kemudian setelah di cek di TKP yang ditunjuk oleh pelaku, memang benar terbaring mayat laki-laki di semak-semak pinggiran ladang kunyit warga.

Lalu kemudian Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta anggota piket fungsi Sat Reskrim mengevakuasi jasad korban dan dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

"Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Untuk motif pelaku masih di dalami Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Sementara untuk inisial AS juga masih sebagai saksi. Tentunya masih pendalaman pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru