Kamis, 12 Desember 2024

Polres Belawan Tangkap 3 Remaja Pelaku Tawuran Gunakan Sajam

Pally Simangunsong - Kamis, 12 Desember 2024 19:46 WIB
28 view
Polres Belawan Tangkap 3 Remaja Pelaku Tawuran Gunakan Sajam
Foto dok/Polres Belawan
Diamankan : Tiga pria remaja, diduga terlibat dalam aksi tawuran dua kelompok warga di Belawan, dengan menggunakan sajam, dan melukai warga lain, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (12/12/2024) setelah ditangkap dari Bagan Deli.
Belawan (harianSIB.com)
Tiga pria remaja, AP, B dan MTP warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, terduga pelaku tawuran dua kelompok warga di Bagan Deli beberapa hari lalu dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan, Kamis (12/12/2024) mengatakan, aksi tawuran yang terjadi pada Kamis (31/10/2024) di kawasan Lorong Mesjid, Lingkungan 4, Kelurahan Bagan Deli tersebut mengakibatkan tiga orang warga diantaranya Rafli Ardian Syaputra mengalami patah batang hidung, serta dua warga lainnya mengalami luka pada bagian tubuh terkena anak panah terbuat dari besi.

Menurut Kasat Reskrim, atas laporan pengaduan keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, serta adanya rekaman video, kemudian AP, B dan MTP ditangkap.

Baca Juga:

Disebutkab, sesuai pengakuan AP, sajam jenis celurit yang digunakan dalam tawuran tersebut dibelinya secara online dengan harga Rp 300 ribu, namun anak panah yang melukai ketiga korban berasal dari rekannya (masih dalam pengejaran)

Sementaran itu, B dan MTP juga mengakui perbuatannya, yakni menggunakan sajam ketika terjadi tawuran di kawasan Lingkungan 4 Bagan Deli.

Baca Juga:

Guna pengusutan lanjut, ketiga pria remaja tersebut, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga mengatakan, ketiga pria remaja tesebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru