Kamis, 12 Desember 2024

Pelaku Penikaman 3 Anak-anak di Percut Seituan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Roy Surya D Damanik - Selasa, 10 Desember 2024 16:28 WIB
237 view
Pelaku Penikaman 3 Anak-anak di Percut Seituan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Foto: Dok/Roy Damanik
Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba menginterogasi RS, pelaku penikaman 3 anak-anak abang beradik, di Mapolrestabes, Selasa (10/12/2024).
Medan (harianSIB.com)

RS (42), pelaku penikaman terhadap 3 anak-anak yang merupakan abang beradik hingga 2 orang meregang nyawa terancam hukuman penjara selam 15 tahun.

Hal itu disampaikan Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:

Dijelaskan Anhar, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, motif pelaku menikam ketiga korban karena merasa sakit hati sering diolok-olok.

"Sebelum membantai ketiga korban, Senin (9/12/2024), sekira pukul 09.30 WIB, pelaku sedang duduk-duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba ketiga korban yang sedang berada di dalam rumahnya berteriak-teriak berulang kali diduga mengejek pelaku dengan sebutan kudis dan orang gila," ujarnya.

Baca Juga:

Mendengar ejekan itu, lanjut Anhar, RS langsung emosi, kemudian masuk ke rumahnya untuk mengambil pisau dapur. Setelah itu pelaku keluar rumah dan menghampiri korban SS (1,5) yang saat itu berada di teras rumahnya dan kemudian menusuk serta menyayat perut korban hingga terkapar bersimbah darah.

"Kemudian pelaku juga menusuk dan menyayat perut korban OS (5) yang saat itu keluar dari rumahnyan hingga terkapar. Pelaku kembali mengejar NS (6) yang saat itu sedang berada di dalam rumah, lalu menyeretnya dan menusuk perut serta menyayatnya," ungkapnya.

Melihat ketiga korban terkapar bersimbah darah, sambungnya, RS kembali ke rumahnya untuk mengambil sepeda angin. Dengan mengendarai sepeda angin, pelaku meninggalkan lokasi dan membuang pisaunya di pinggir jalan.

"Sekira pukul 17.00 WIB, pelaku datang ke Pos Lantas Aksara Polsek Medan Tembung dan mengatakan kepada petugas jika dia telah membunuh anak-anak. Petugas Lantas langsung menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama petugas tiba di lokasi, lalu membawa pelaku untuk mencari barang bukti pisau yang dibuangnya," kata Wakapolrestabes.

Dia menambahkan, setelah barang bukti ditemukan, pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00, Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru