Kamis, 12 Desember 2024

Pelaku Pencabulan Pelajar di Simalungun Ditangkap Polisi

Jheslin M Girsang - Selasa, 10 Desember 2024 12:10 WIB
118 view
Pelaku Pencabulan Pelajar di Simalungun Ditangkap Polisi
(Foto: Dok/Humas Polres Simalungun)
Pelaku pencabulan seorang pelajar di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, berinisial WG (21), ditangkap polisi di kediamannya di Dolok Silau, Senin (9/12/2024), sekitar pukul 14.15 WIB.
Simalungun (harianSIB.com)

Pelaku pencabulan seorang pelajar di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, berinisial WG (21), ditangkap polisi. WG ditangkap di kediamannya di Dolok Silau.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (10/12/2024), mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nlnomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, 13 September 2024.

Baca Juga:

"Tim Unit PPA Polres Simalungun yang dipimpin Ipda Ricardo Pasaribu berhasil mengamankan tersangka dengan disaksikan keluarga dan perangkat desa pada Senin (9/12/2024), sekitar pukul 14.15 WIB," ujarnya.

Verry menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu (8/9/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tersangka membujuk korban berinisial M untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau.

Baca Juga:

"Setibanya di lokasi, tersangka membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban," jelasnya.

Disebut, aksi tersangka gagal ketika tiga orang saksi berinisial RG, OP dan SS mengetuk pintu kamar mandi. Tersangka kemudian melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

"Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/233/XII/2024/Reskrim," kata Verry.

Tim yang melakukan penangkapan, urainya, terdiri dari tiga personel yakni Ipda Ricardo Pasaribu, Bripka Edi Sinaga dan Brigadir Josua Marpaung. Tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dihadapkan kepada penyidik Aipda Chairul Nijar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual," tegas Verry.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan, khususnya di masa pasca Pilkada 2024.

"Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas Verry. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru