Sabtu, 19 April 2025

Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus 2 Jurtul Togel di Pajak Mini

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Sabtu, 07 Desember 2024 12:14 WIB
310 view
Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus 2 Jurtul Togel di Pajak Mini
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga CD (73) dan P (48) beserta sejumlah alat bukti tindak kejahatan perjudian jenis togel saat diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Kamis (5/12/2024) siang.
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus 2 terduga juru tulis (Jurtul) perjudian jenis toto gelap (Togel) masing-masing inisial CD (73) dan P (48) dari satu warung di kawasan Jalan Berdikari (Pajak Mini), Kelurahan Badak Bejuang, kota setempat, Kamis (5/12/2024) siang.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (7/12/2024), membenarkan adanya tangkapan tersebut.

Dijelaskan Mulyono, penangkapan terhadap kedua pria itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, kawasan kampung mereka kerap dijadikan tempat aktivitas perjudian jenis togel dan sudah sangat meresahkan.

Baca Juga:

Usai menerima laporan, sejumlah personel Elang Sakti bergegas turun ke lokasi dimaksud dan mendapati dua orang pria sedang melakukan perjudian tebak angka itu.

"Tanpa berlama-lama, petugas pun langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan, lalu memboyong mereka ke Polres Tebingtinggi," ujar Kasi Humas.

Baca Juga:

Selain kedua pelaku, lanjut Mulyono, polisi turut pula menyita beberapa barang bukti (BB) seperti uang tunai sebesar Rp 912 ribu, 2 pulpen, 2 blok notes berisi angka tebakan pemasang, 2 lembar kertas pasangan nomor, 3 lembar kertas angka keluaran togel serta 2 lembar kertas rekapan.

"Saat diinterogasi petugas, CD diketahui merupakan seorang wiraswasta dan P berprofesi sebagai tukang becak," ucapnya.

Atas perbuatan keduanya, kini CD dan P sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Pihak kepolisian juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan membantu pemberantasan perjudian. Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi semakin kondusif dan bebas dari tindak kejahatan perjudian," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru