Kamis, 19 Desember 2024

Polres Sergai Amankan 2 Pria Pelaku Judol

Rimpun H Sihombing - Kamis, 05 Desember 2024 19:34 WIB
286 view
Polres Sergai Amankan 2 Pria Pelaku Judol
Foto: SNN/Rimpun H Sihombing
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, Kanit Pidum Ipda Ibnu Irsady dan Ps Kasi Humas Ipda Ardika Junaidi Napitupulu memaparkan penangkapan dua pelaku judol, Kamis (5/12/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) membekuk dua pria terduga pelaku judi tebak angka melalui situs online (judol) dari lokasi berbeda.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (42), warga Dusun Darul Aman Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu Sergai, dan R (42), warga Dusun III Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Sergai.

"Tersangka R diamankan di warung kopi yang ada di Dusun III Desa Silau Rakyat pada Jumat 15 November 2024, sekira pukul 21.00 WIB. Sedangkan tersangka S diamankan di warung makan miliknya di Dusun IV Desa Pematang Setrak, Kecamatan Telukmengkudu pada Senin 2 Desember 2024, sekira pukul 22.30 WIB," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, saat memaparkan penangkapan kedua pelaku, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:

Jhon Sitepu yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, Kanit Pidum Ipda Ibnu Irsady, dan Ps Kasi Humas Ipda Ardika Junaidi Napitupulu menjelaskan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit Ipda Ibnu Irsady selanjutnya mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), dan mendapati tersangka sedang menjalankan aktifitas perjudian.

"Berdasarkan itu, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," ujarnya.

Baca Juga:

Dari penangkapan tersangka S, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone android berisikan pasangan angka tebakan yang digunakan dari aplikasi judol, secarik kertas berisikan tebakan angka dan uang tunai Rp3 ribu. Sedangkan dari tersangka R diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 25 ribu dan 1 unit handphone android berisikan pasangan angka tebakan.

Hasil pemeriksaan, tambah orang nomor satu di Polres Sergai ini, tersangka R mengaku telah menjalankan aktivitas judol ini selama 4 bulan, sedangkan tersangka S mengaku sudah menjalankan aktivitas Judol ini selama 6 bulan.

"Peran kedua tersangka ini bisa menerima pemasangan angka tebakan pesanan orang lain ke situs judol tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan ke 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.

Perwira menengah dua melati emas di pundak ini menegaskan dalam tahun 2024, Polres Sergai dan Polsek jajaran sudah berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana perjudian.

"Ini menunjukkan komitmen sesuai dengan perintah pimpinan dan kebijakan Bapak Presiden. Tentunya apabila ada praktek-praktek perjudian di tengah masyarakat, kami dari Polres Sergai tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru