Kamis, 26 Desember 2024

Ganja 114 Kg Dikendalikan Oleh Napi, Tersangka Lainnya Memiliki Perannya Masing-masing

Roy Surya D Damanik - Kamis, 05 Desember 2024 16:57 WIB
195 view
Ganja 114 Kg Dikendalikan Oleh Napi, Tersangka Lainnya Memiliki Perannya Masing-masing
Foto: SHUTTERSTOCK/Craig F Scott
Ilustrasi ganja
Medan (harianSIB.com)
Pengungkapan 114 Kg ganja yang dilakukan petugas BNN Sumut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Blangkejeren berinisial AA (49).

Napi kasus narkoba tersebut diduga mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Sementara SL (29) merupakan sopir yang membawa barang bukti dari Gayo Lues ke Medan.

AKBP Belny Warlansyah, Kamis (5/12/2024) menjelaskan, para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan penghubung dari Gayo Lues dan di Medan.

Baca Juga:

"Tersangka MS merupakan penampung ganja dari Gayo Lues di Medan. Tersangka menyimpan barang bukti ganja di rumahnya sembari menunggu arahan dari pengendali di balik jeruji besi untuk pergeseran ganja tersebut," katanya.

Belny mengaku belum mengetahui berapa kali MS menerima barang haram tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap keterlibatan pelaku lainnya.

Baca Juga:

"Untuk berapa kalinya masih kita dalami dan masih kita lakukan pengembangan. Namun untuk beberapa TKP lainnya yang sudah kita amankan ini ada kaitannya," ungkapnya.

Ketiga tersangka sambungnya, terancam hukuman 6 tahun penjara atau mati serta denda Rp 10 Milliar.

"Para tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) Jo pasal pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara minimal 6 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru