Selasa, 03 Desember 2024

Peredaran Narkoba di Perkebunan Sawit Simalungun Diungkap, 1 Orang Ditangkap

Jheslin M Girsang - Minggu, 01 Desember 2024 10:51 WIB
70 view
Peredaran Narkoba di Perkebunan Sawit Simalungun Diungkap, 1 Orang Ditangkap
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN : Seorang tersangka narkoba yang ditangkap dari pengungkan kasus peredaran narkoba di daerah Perkebunan Sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Minggu (1/12/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah Perkebunan Sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan itu, 110 gram sabu diamankan petugas dan 1 orang ditangkap.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (1/12/2024) mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Perkebunan Sawit Bah Lias.

"Saat mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tak berapa lama, seorang tersangka berinisial AE (35) melintas di TKP mengendarai sepeda motor. Tim langsung mencegat AE, namun sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap," katanya.

Baca Juga:

Saat dilakukan penggeledahan awal, urai Kasat, ditemukan dua bungkus plastik transparan berukuran besar berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah yang sempat dibuang tersangka, dan satu lagi ditemukan dalam celana tersangka.

"Pengembangan kasus berlanjut ke Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah tersangka mengaku menyimpan narkotika di rumah orangtuanya. Dari situ, tim berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi sabu di dalam kamar tersangka," urainya.

Baca Juga:

Dari interogasi, sambung Kasat, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam. Jumlah barang bukti sabu yang diamankan 110 gram, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Karisma, uang Rp 200.000 dan KTP atas nama tersangka.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Kasat. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru