Senin, 16 Desember 2024

Asik Main Judi Online, Seorang Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi

Efran Simanjuntak - Minggu, 24 November 2024 21:22 WIB
308 view
Asik Main Judi Online, Seorang Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Humas)=
JUDOL: Tersangka pelaku Judol, BS (47), penduduk Kelurahan Aekpaing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi saat sedang asik bermain judi online menggunakan ponsel dalam aplikasi di Simpang Aekpala, Jumat (15/11/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Seorang warga Rantauprapat, BS (47), penduduk Kelurahan Aekpaing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi saat sedang asik bermain judi online (Judol).

"Dalam penangkapan tersebut, tim polisi mengamankan barang bukti ponsel android Samsung A14 warna hitam dengan akun judi online, akun Brimo atas nama tersangka dengan saldo Rp1.860.027, dan saldo dalam akun slot sebesar Rp1.425.377, serta 1 SIM card," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Ia menyebut tersangka BS ditangkap dari satu warung di Simpang Aekpala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:

"Tim Opsnal Satreskrim menangkap tersangka setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas judi online di kawasan Simpang Aekpala," sebutnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan memerintahkan timnya untuk segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

"Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria sedang aktif bermain judi online menggunakan ponsel android. Tersangka mengakui sedang bermain Judol menggunakan aplikasi dengan akun yang terhubung ke Brimo atas nama tersangka. Pemeriksaan terhadap histori transaksi juga menunjukkan adanya bukti deposit dan penarikan saldo hasil perjudian," kata Kasi Humas.

Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Labuhanbatu, dijerat dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

AKP Syafrudin juga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu merupakan bukti nyata pihaknya berkomitmen memberantas Judol dan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas Judol, demi menciptakan lingkungan yang lebih baik," ujarnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru