Jumat, 22 November 2024

Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Pemilik 30 Bungkus Sabu

Regen Silaban - Kamis, 21 November 2024 21:45 WIB
54 view
Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Pemilik 30 Bungkus Sabu
Foto: Dok/Humas
Dokumentasi foto ketiga tersangka dan barang bukti 30 bungkus narkotika jenis sabu ketika diamankan di Polres Tanjungbalai, Minggu (17/11/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 3 orang laki laki pemilik 30 bungkus narkotika jenis sabu, yang ditemukan Satpol Air di dalam sampan pada Senin, 4 November 2024 lalu.

Ketiga pelaku yang diringkus terlibat peredaran gelap narkotika jaringan luar negeri dengan inisial, SY alias S (33) warga Bukit Kapur Kota Dumai Riau, MZR Nst alias Z (18) dan RHP alias F (24) yang merupakan warga Sei Apung Jaya Asahan.

Demikian dipaparkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SIK dalam siaran persnya yang diterima SIB News Network (SNN), Kamis (21/11/24) sore.

Baca Juga:

Kapolres menceritakan, kronologis penangkapan ketiga orang tersangka berawal saat personel Sat Pol Air Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran target pada sebuah sampan jenis Kaluk/Cirok, yang diawaki 2 pelaku di perairan Sungai Silo.

"Dan sampan menepi pada posisi kordinat N 2˚58' 3.45" E 99˚48'9.7956" atau tepatnya ke pinggir Sungai yang berada di daerah Matahalasan, lalu pelaku melarikan diri," papar Kapolres.

Baca Juga:

Lanjut Kapolres, di dalam sampan ditemukan 2 goni plastik berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 bungkus plastik merk Guan Yin Wang. Barang bukti tersebut diamankan ke Mako Sat Pol Air Tanjungbalai.

"Selanjutnya seluruh tim opsnal fungsi Intelkam, Reskrim dan Narkoba serta Polsek dikerahkan untuk kepung kota dan pengejaran namun kedua pelaku tidak berhasil ditangkap pada hari itu," kata Kapolres Yon Edi.



Atas temuan barang bukti tersebut, lanjut Kapolres, Sat Pol Air menyerahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.

"Maka dari itu, tim Sat Narkoba fokus pengejaran pada pelaku yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Supriyadi sampai ke daerah Dumai Riau," terang Kapolres.

"Namun pada Jumat, 15 November 2024 tim kembali ke Tanjungbalai karena diperoleh informasi bahwa salah satu tersangka SY alias S telah meninggalkan Kota Dumai dan kembali lagi ke Tanjungbalai," sambungnya.

Sehingga tim Sat Narkoba mengikuti jejak tracing baru tersangka dan berhasil menangkap tersangka SY alias S pada Minggu 17 November 2024 di Perumahan Cemerlang Asri 15, Tanjungbalai.

"Keterangan dari tersangka SY alias S bahwa 30 bungkus barang bukti narkotika sabu tersebut dibawa dari perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia oleh MZR Nst alias Z dan RHP alias F ke Tanjungbalai," papar Yon Edi lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan itu, tim melanjutkan lidik dan olah informasi ke sasaran lokasi di Kota Dumai dan di daerah Air Joman Asahan, serta Kota Medan. Pada Rabu, 20 November 2024, kedua tersangka MZR alias Z dan RHP alias F berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Indrapura, Kabupaten Batubara.

"Hasil konfrontasi para tersangka, diketahui bahwa pemilik BB Sabu 30 bungkus tersebut adalah MZR alias Z dan RHP alias F, sedangkan peran tersangka SY alias S adalah sebagai penjemput sabu dari Perairan Malaysia ke Perairan Indonesia yang diterima dari sdr. RAS, warga negara Malaysia (dalam Lidik)," jelas Kapolres.

"Adapun barang bukti yang kami amankan berupa 30 bungkus plastik merk Guan Yin Wang warna kuning ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31.071,56 gram, sejumlah Goni plastik, dan Plastik putih transparan, Sampan Kaluk/Cirok tanpa nama beserta isi sampan dan HP android 3 unit milik ketiga tersangka," beber Kapolres.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan akan dilakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat," pungkas Kapolres. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru