Kamis, 21 November 2024

Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Pelaku Curat di Kediamannya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 21 November 2024 16:31 WIB
51 view
Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Pelaku Curat di Kediamannya
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga DS (43) alias Kopter saat diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Kamis (19/11/2024) siang.
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DS (43) alias Kopter dari kediamannya di Jalan Merbuk, Kecamatan Bajenis, kota setempat, Selasa (19/11/2024) siang.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (21/11/2024), membenarkan adanya penangkapan terhadap pria itu.

Disebutkan Mulyono, kejadian tersebut berawal saat pengurus Klenteng Setia Kosambi bernama Suwandi (korban) membuka pintu klenteng untuk sembahyang, pada Senin (18/11/2024) pagi.

Baca Juga:

Setelah pintu dibuka, korban terkejut karena melihat pintu samping kiri klenteng terbuka dan beberapa barang berharga klenteng sudah raib diduga dibawa kabur pencuri di antaranya 5 tempat dupa berbahan kuningan, 1 kotak amal plus isinya, 2 pedang berbahan baja serta 1 mangkok kuningan.

Mendapati hal itu, lanjut Mulyono, korban pun bergegas mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan kepolisian.

Baca Juga:

Usai menerima laporan, beberapa personel Sat Reskrim Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

"Sewaktu diinterogasi di lapangan, DS mengaku melancarkan aksinya itu bersama seorang rekannya, yang kini masih diburu polisi," ujar Kasi Humas.

Mulyono menjelaskan, dari tangan DS, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 5 tempat dupa berbahan kuningan dan 2 batang kayu untuk membuka pintu klenteng yang terletak di Jalan Bangau, Kelurahan Bulian itu. Akibat perbuatan para pelaku itu, korban mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp 70 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini DS sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat)," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru