Kamis, 21 November 2024

Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Tumpal Manik - Rabu, 20 November 2024 15:09 WIB
166 view
Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Foto: SNN/ Tumpal Manik
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi PJU lainnya menunjukkan barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan di Mapolda Sumut, Rabu (20/11/2024).
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan dalam periode 64 hari, yakni dari 9 Oktober hingga 11 November 2024, di Mapolda Sumut pada Rabu (20/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 201,68 kg sabu-sabu, 272,23 kg ganja, dan 40.118 butir pil ekstasi. Semua barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 32 kasus dengan 51 tersangka yang berhasil ditangkap.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, dan sejumlah pejabat utama lainnya, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Polda Sumut berkomitmen dalam pemberantasan narkoba yang merupakan cikal bakal kejahatan. Kami tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang terlibat dalam peredaran dan transaksi narkoba. Semua akan kita babat habis," ujarnya.

Whisnu menambahkan, sesuai arahan Presiden Prabowo, tidak akan ada lagi peredaran narkoba di Indonesia, sehingga Polda Sumut akan dengan tegas melaksanakan perintah tersebut.

Baca Juga:

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap semangat dalam bekerja demi memenuhi program pemerintah, bahwa narkoba adalah musuh bersama. "Hindari terlibat dalam lingkaran penggunaan atau peredaran narkoba. Semua ada konsekuensinya jika ada yang terlibat," tandasnya.

Whisnu memastikan bahwa semua barang bukti narkoba yang ditangkap oleh Ditresnarkoba disimpan dengan aman di Dittahti.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menjelaskan bahwa pengungkapan narkoba ini melibatkan jaringan internasional dari Malaysia-Bagan Asahan serta jaringan nasional. Narkoba tersebut masuk ke Medan melalui Aceh, Rokan Hilir, Tanjung Balai, dan dijual ke berbagai daerah seperti Makassar, Lampung, dan Deli Serdang.

Yemi mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka antara lain menyimpan barang dalam fiber, dibawa menggunakan sampan, serta menyelipkan narkoba di dalam lipatan celana, koper, dan tempat duduk mobil untuk mengelabui petugas.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini telah menyelamatkan sekitar 1.935.758 orang dari bahaya narkoba. Rincian penyelamatan adalah 806.620 orang dari sabu-sabu, 1.088.920 orang dari ganja, dan 40.118 orang dari pil ekstasi.

Para tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara antara 4 hingga 20 tahun.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru