Rabu, 20 November 2024

Polrestabes Medan Ringkus 4 Tersangka Judol, Satu Wanita

Roy Surya D Damanik - Senin, 18 November 2024 20:46 WIB
190 view
Polrestabes Medan Ringkus 4 Tersangka Judol, Satu Wanita
(Foto: SNN/Roy Damanik)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi NS yang terlibat kasus judi online, di Mapolrestabes Medan, Senin (18/11/2024).
Medan (harianSIB.com)

Unit Vice Control (VC) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus judi online (judol) dari dua lokasi berbeda dan meringkus 4 tersangka, seorang di antaranya wanita.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa komputer, CPU dan handphone.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Wakapolrestabes AKBP A Rangkuti, dan Kasat Reskrimnya Kompol Jamak Kita Purba, dalam keterangan persnya, di Mapolrestabes, Senin (18/11/2024), mengatakan, lokasi pertama yang digerebek petugas yakni Warnet Firman Net di Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang, pada Minggu (17/11/2024), sekira pukul 01.15 WIB.

Baca Juga:

"Dari warnet tersebut diamankan 3 pelaku masing-masing berinisial FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi Desa Suka Makmur," ungkapnya.

Gidion melanjutkan, saat diinterogasi, FN mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.comdan AAT menggunakan situs www.macauslot.com. Modus operandi ketiga tersangka adalah mencari keuntungan.

Baca Juga:

"Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana," katanya.

Gidion menambah, dari lokasi kedua petugas mengamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kelurahan Tanah Marelan, Medan Marelan. Peran wanita itu untuk memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial (medsos) Instragram.

"NS dibekuk polisi saat sedang duduk-duduk di Indomaret Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (17/11/2024), sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu NS diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalui akun Instagram miliknya bbymutia_cun," jelasnya.

Masih disampaikan mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS group WhatsApp endors dengan nama group absen martabak. Tersangka mendapat upah beragam dari promosi yang dilakukannya, ada Rp1,3 juta per bulan dan ada
Rp700 ribu.

"Di history cerita akun medsos Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situs judi online. Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan perbuatannya itu selama kurang lebih enam bulan," katanya.

Ditambahkannya, NS dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru