Jumat, 22 November 2024

Kasus Korupsi Gunakan Ijazah Palsu, Margaretha Oktavia Gultom Divonis 4 Tahun Penjara

Hendri Damanik - Senin, 18 November 2024 17:02 WIB
191 view
Kasus Korupsi Gunakan Ijazah Palsu, Margaretha Oktavia Gultom Divonis 4 Tahun Penjara
Foto: Dok/Kasi Intel Kejari Tanjungbalai
Ketua Majelis Hakim PN Medan Sulhanuddin, didampingi hakim anggota menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Margaretha Oktavia Gultom, Senin (18/11/2024), di PN Medan.
Medan (harianSIB.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Margaretha Oktavia Gultom (MOG), Senin (18/11/2024).

Vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

MOG diseret hingga ke pengadilan dalam kasus korupsi menggunakan ijazah palsu dalam rekrutmen CPNS di lingkungan Pemko Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga:

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, didampingi hakim anggota dan dihadiri panitera, terdakwa, PH terdakwa dan JPU Agung Nugraha dan Andi Sinuraya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, didampingi hakim anggota.

Baca Juga:

Kepada MOG juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa MOG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Andi Sitepu kepada Jurnalis SNN mengatakan, pihaknya dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

"Ada tenggang waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis hakim tersebut. Kita pikir-pikir, begitu juga terdakwa. Status MOG sesuai perintah hakim tetap dalam tahanan," ujar Andi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru