Sabtu, 16 November 2024

Pengedar Sabu di Tanjungleidong Ditangkap Tim Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Jumat, 15 November 2024 21:19 WIB
132 view
Pengedar Sabu di Tanjungleidong Ditangkap Tim Polres Labuhanbatu
(Foto: Dok/Humas)
DITANGKAP: Tersangka pengedar sabu di Kelurahan Tanjungleidong, HPC (36), ditangkap dan diamankan beserta barang bukti dari rumahnya, Jalan Masjid, Kelurahan Tanjungleidong, Kecamatan Kualuhleidong, Labuhanbatu Utara, Senin (11/11/2024) malam.
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu, menangkap HPC (36), pengedar narkoba di Tanjungleidong. Pria itu diringkus dari rumahnya, di Jalan Masjid, Kelurahan Tanjungleidong, Kecamatan Kualuhleidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (11/11/2024) malam.

"Penangkapan terhadap pengedar sabu itu sebagai bentuk dukungan kepolisian ini terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (15/11/2024) sore.

Ia menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang telah meresahkan di Kelurahan Tanjungleidong.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ramses Panjaitan menginstruksikan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga," sebutnya.

Tiba di TKP sekitar pukul 23.10 WIB, tim petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan, sedang berada di ruang tamu rumahnya.

Baca Juga:

"Tim langsung mengamankan HPC. Tim juga menggeledah badan dan rumah HPC serta menemukan sabu 4 bungkus (plastik klip transparan)," sebut Syafrudin.

Barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut, 3 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu (narkotika) dengan berat total 4,48 gram (bruto).

Selain itu, tim juga mengamakan timbangan elektrik, 2 batang pipet plastik berbentuk sekop, puluhan lembar plastik klip kosong dan 3 unit ponsel.

"Tersangka pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kasi Humas juga mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan aktifitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, untuk bersama-sama dengan Polres Labuhanbatu memerangi peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba, dalam menjaga lingkungan yang aman.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktifitas terkait peredaran narkoba demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat," katanya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru