Senin, 07 April 2025

Transaksi Judol Rp 400 Triliun Tahun 2024

Tumpal Manik - Jumat, 15 November 2024 18:34 WIB
255 view
Transaksi Judol Rp 400 Triliun Tahun 2024
(Foto: SNN/ Tumpal Manik)
BERI PENJELASAN: Ketua Tim Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni memberi penjelasan usai rapat kunker spesifik Komisi III DPR RI didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, Kepala BNNP Sumut, Brigjen
Medan (harianSIB.com)

Transaksi judi online (judol) di lndonesia tahun 2024 sangat fantastis sebesar Rp 400 triliun. Hal ini diungkap Ketua Tim Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni usai rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dilangsungkan di Aula Tribrata Mapolda Sumut secara tertutup, Jumat (15/11/2024).

"Transaksi judi online tahun 2024 sebesar Rp 400 triliun. Besarnya uang Indonesia yang hilang secara cuma-cuma harus menjadi perhatian semua pihak terutama aparat penegak hukum dan pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem ini meminta perhatian penegak hukum terutama Kapolda terhadap permasalahan judol.

Baca Juga:

"Sebagaiman disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, permasalan ini harus didukung para Kapolda yang juga harus tegak lurus. Artinya, anggota yang terlibat judi online harus diproses dan diberi tindakan tegas," ucapnya.

Syahroni menyebut kunjungan Tim Komisi III DPR RI kunjungan spesifik membahas masalah judol, pemberantasan narkoba danpenanganan kasus hukum lainnya.

Baca Juga:

Ia menyoroti upaya pemberantasan judi online yang dilakukan aparat penegak hukum yang masih lemah.

"Kita tidak ingin kasus judi online yang hanya bermain taruhan Rp1.000, Rp5.000 diproses, sementara bandarnya masih berkeliaran," tandasnya.

Menurutnya, kasus judol harus terus ditekan dan disikapi secara serius.

"Sebagaimana disampaikan Pak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, terjadi kenaikan kasus judi online sebesar 13% , artinya kasus judi online masih ada. Hal ini perlu disikapi secara serius sehingga benar-benar dapat ditekan," tegasnya.

Menurutnya, judol dan narkoba sangat tidak mungkin bisa dihapus tetapi paling bisa ditekan supaya tidak berkembang.

"Sebagaimana perintah pak Presiden Prabowo untuk memberantas judi online secara menyeluruh, kita berharap Polda Sumut sedemikian rupa dapat memproses kasus judi online. Demikian juga pihak pengadilan diharapkan supaya bisa mengakomodir yang menjadi perintah presiden," tutupnya.

Tampak hadir pada kunker Komisi III DPR RI tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga H Panjaitan, para PJU Polda Sumut serta para Kapolres jajaran Polda Sumut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru