Jumat, 22 November 2024

Polres Madina Ungkap Kasus Pelaku Pemerkosaan Gadis Bawah Umur di Kebun Nagajuang

Robert Nainggolan - Rabu, 13 November 2024 15:38 WIB
247 view
Polres Madina Ungkap Kasus Pelaku Pemerkosaan Gadis Bawah Umur di Kebun Nagajuang
Fotodok/Plh Kasi Humas.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kabag Ops, AKBP Muhammad Rusli, Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto dalam temu pers di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Rabu (13/11/2024).
Madina (harianSIB.com)

Teka-teki peristiwa pemerkosaan dengan kekerasan terhadap gadis di bawah umur inisial NMS (16) di perkebunan warga di Kecamatan Nagajuang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya berhasil diungkap Polres Madina.

Pengungkapan serta kronologi peristiwa pemerkosaan dengan kekerasan itu dipimpin Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kabag Ops, AKBP Muhammad Rusli, Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto dalam temu pers di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Rabu (13/11/2024).

Kapolres Madina mengatakan pelaku berinisial AR (45) yang memiliki dua alamat berbeda, yakni warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu warga Ujung Batu Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Baca Juga:

AR pelaku pemerkosaan dengan kekerasan terhadap gadis bawah umur di perkebunan warga di Kecamatan Nagajuang, Madina, Rabu (13/11/2024) Fotodok/Plh Kasi Humas.

Baca Juga:
Pelaku diamankan disebuah bengkel milik warga yang berada di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi pada 6 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.


"Kebetulan pada saat itu kita menerima informasi dari warga bahwasanya motor pelaku sedang rusak dan diperbaiki di bengkel itu," ungkapnya.

Untuk pencarian, Kapolres Madina mengatakan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar bersama tim Opsnal telah menempuh dua provinsi, yakni Sumut dan Riau selama tiga pekan.

"Pelaku berpindah tempat, nomor telepon yang digunakan diganti langsung setelah selesai mengunakannya," ujarnya.

Polisi berpangkat melati dua emas di pundaknya ini menyebut, pelaku bukan hanya kali ini melakukan tindak pidana. Kejahatannya lainnya juga dilakukan seperti pencurian kendaraan bermotor.

"Ada enam sepeda motor yang dicuri pelaku, ada wilayah Riau, Tapsel dan Madina. Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya bermodalkan mulut manis dan pendekatan sehingga para korban percaya," imbuhnya.

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus mengatakan pelaku AR mengakui, semua korbannya dikelabui dengan trik pendekatan sehingga orang mudah percaya pada dirinya.


"Pengakuannya, pelaku tidak ada ilmu apapun dalam menaklukan target, katanya semua modal pendekatan sehingga orang percaya pada pelaku," kata Bagus

Terkait hubungan pelaku dengan ayah korban pemerkosaan, AR mengaku baru tiga kali berkomunikasi soal bisnis penjualan pinang. AR juga mengaku dirinya memperkosa di sebuah kebun di wilayah Nagajuang.

"Kalau soal bisnis pinang itu betul, pengakuannya ia pernah terlibat dalam bisnis pinang," sebut Bagus.

Plh Kasi Humas menambahkan, AR juga pernah tersangka pidana yang sama, pemerkosaan dan atau pencurian dengan pemberatan dengan putusan pengadilan di tahan 15 tahun di Lapas Kelas II Palangkaraya Prov. Kalimantan Tengah.

"Baru menjalani hukuman selama 2 tahun. Tersangka melarikan diri dari Lapas Kelas II Palangkaraya Prov. Kalimantan Tengah," tutupnya(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru