Jumat, 22 November 2024

Polda Sumut Hentikan Sementara Dugaan Kasus Pornografi Siswa di Padangsidimpuan

Tumpal Manik - Selasa, 12 November 2024 19:48 WIB
9 view
Polda Sumut Hentikan Sementara Dugaan Kasus Pornografi Siswa di Padangsidimpuan
Foto: SNN/Tumpal Manik
Kombes Pol Hadi Waahyudi
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut menghentikan sementara dugaan kasus pornografi dengan tersangka siswi SMP berinisial S (14) di Padangsidimpuan.

Hal tersebut disampaikan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada harianSIB.com saat dikonfirmasi hasil mediasi kedua belah pihak di Polres Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024).

"Sementara dihentikan untuk mendorong proses mediasi keduanya," ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:

Menurutnya, kedua belah pihak saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," ucapnya.

Baca Juga:

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

"Untuk kronologisnya, terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," terangnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," katanya.

Pada 7 November 2024, lanjutnya, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru