Jumat, 22 November 2024

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Gang Manggis Rantauprapat

Efran Simanjuntak - Selasa, 12 November 2024 19:12 WIB
26 view
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Gang Manggis Rantauprapat
Foto: Dok/Humas
DITANGKAP: Tersangka pengedar sabu, WW alias Wahyu (42), ditangkap saat penggerebekan satu rumah di Gang Manggis, Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Minggu (10/11/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek satu rumah terduga pengedar sabu di Gang Manggis, Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial WW alias Wahyu (42), terduga pengedar sabu di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin mengatakan, Wahyu ditangkap pada Minggu malam, 10 November 2024. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dan uang dari Wahyu.

"Saat penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu," kata AKP Syafrudin kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:

Dia menyebut barang bukti yang diamankan dari rumah penangkapan tersebut, 1 bungkus (plastik klip) berisi sabu seberat 2,22 gram (bruto), bong terbuat dari botol kaca, kaca pirex bekas bakar dengan sisa sabu 1,26 gram (bruto), 2 mancis dan uang tunai Rp1.125.000.


Baca Juga:
BARANG BUKTI: Barang bukti sabu, alat isap sabu dan uang diamankan polisi saat menggerebek dan menangkap WW, tersangka pengedar sabu di Gang Manggis, Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara, Labuhanbatu, Minggu (10/11/2024). (Foto: Dok/Humas)

"Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Vario merah dan handphone android merek Oppo berwarna hitam," ungkapnya.

Dia menyebut, penangkapan Wahyu bermula dari laporan masyarakat yang telah resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Sopar Budiman SH menugaskan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan rumah yang dicurigai. Terduga pelaku Wahyu ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan malam itu ke Satresnarkoba. Wahyu juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Menurut Kasi Humas, pemberantasan narkotika saat ini menjadi prioritas Polres Labuhanbatu dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

"Kami akan terus menggalakkan pemberantasan narkoba secara masif, terutama dalam menekan angka kejahatan yang menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan keamanan nasional," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru