Jumat, 22 November 2024

Polres Padangsidimpuan Mediasi Kasus Pornografi Siswi S

Tumpal Manik - Selasa, 12 November 2024 15:18 WIB
15 view
Polres Padangsidimpuan Mediasi Kasus Pornografi Siswi S
Ist/SNN
Ilustrasi kasus pornografi.
Medan (harianSIB.com)

Pasca Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus atas penetapan tersangka terhadap siswi kelas 2 salah satu SMPN di Padangsidimpuan, S (14), atas kasus pornografi, Jumat (7/11/2024) lalu, hari ini, Selasa (12/11/2024), Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi kedua belah pihak, S dan RT.

Hak tersebut diketahui dari akun Instagram Polres Padangsidimpuan yang diunggah Bidang Humas, Senin (11/11/2024).

Dalam unggahan itu disebutkan usai tiga kali mediasi gagal, maka besok (hari ini) Selasa (12/11/2024), kembali dilakukan mediasi kedua belah pihak.

Baca Juga:

"Besok (hari ini) tanggal 12 November 2024 pukul 09.00 akan dilaksanakan mediasi kembali di Polres Padangsidimpuan dipimpin Kapolres dihadiri dinas PPA Pemko, LPA, FKUB, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pihak-pihak terkait," tulis bagian humas sembari meminta doa dan dukungan agar masalah tersebut selesai.

Kuasa hukum S, Hendrick P. Soambaton menyebut pihaknya diberitahu pada Senin lalu terkait mediasi tersebut.

Baca Juga:

"Dikabari kemarin. Kita tunggu hasil diversinya hari ini," ujarnya.

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, yang dihubungi harianSIB.com berharap mediasi hari ini membuahkan hasil.

"Usai giat nanti, hasilnya akan dirilis resmi," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini berawal saat siswa SMA berinisial RT (19) mengirimkan video pornonya kepada S, pada Minggu (5/5/2024).

Merasa tidak senang, ayah S, melaporkan RT ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor surat STPL/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut terkait tindak pidana pornografi.

Kemudian, pihak RT melaporkan balik S dengan tuduhan menyebarkan video porno ke Polres Padangsidimpuan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru